Motif Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Kediri, Sakit Hati Karena Sering Dimaki Korban

Mayat Dalam Karung Kediri
Caption: Tersangka Suprapto (memakai kaus tahanan). Doc: Meteranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Motif pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Pelaku yakni S (53) mengaku tega melakukan aksi kejinya lantaran sakit hati karena sering mendapat makian dari korban dan keluarganya.

Bacaan Lainnya

Kini S telah ditetapkan menjadi tersangka atas pembunuhan korban DLK, yang mayatnya ditemukan di dalam karung.

“Tersangka mempunyai rasa dendam atau sakit hati karena sering dikata-katain oleh korban. Tersangka tidak terima sehingga muncul perasaan membunuh,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, saat konferensi pers, Senin (17/7/2023).

Rizkika mengatakan, berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sempat melakukan pencabulan kepada korban, sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.

Pencabulan itu, lanjut Rizkika, terjadi pada Rabu (17/7/2023) setelah korban pulang bekerja.

“Di hari Rabu korban pulang kerja sekitar pukul sembilan malam, pelaku menghampiri korban yang ada di kamar dan langsung mencekiknya,” tutur Rizkika.

“Setelah korban tidak sadarkan diri. Kemudian pelaku membawa korban ke kamar mandi dan mencabulinya,” lanjut dia.

Setelah pencabulan tersebut, kata Rizkika, tersangka kembali berupaya membunuh dengan menceburkan wajah korban ke air.

“Pelaku memastikan apakah korban masih bernafas dan nadinya masih ada. Lalu pelaku menenggelamkan wajah korban ke air. Ini sesuai dengan hasil autopsi kalau korban meninggal karena paru-paru terisi air,” ujar Rizkika.

Tak sampai di situ, Rizkika melanjutkan, tersangka kemudian memasukkan korban ke dalam karung berwarna putih, dengan kondisi mulut tertutup lakban serta tangan dan kakinya terikat.

Kemudian tersangka membawa pergi mayat korban ke daerah Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Hingga kemudian warga menemukan mayat korban pada Sabtu (8/7/2023).

“Kini tersangka terancam pasal berlapis dan hukuman 15 sampai 20 tahun ke atas penjara,” tukas Rizkika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *