Pengakuan Tersangka Kasus Mayat Dalam Karung di Kediri, Sempat Ingin Bunuh Diri Karena Tertekan

Mayat Dalam Karung Kediri
Caption: Sepucuk surat wasiat yang ditinggalkan tersangka S

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Tersangka kasus pembunuhan mayat dalam karung di Kediri yang berinisial S (53) mengaku sempat ingin bunuh diri usai menghabisi nyawa anak kandungnya.

Rencana bunuh diri itu diungkapkan oleh pihak kepolisian. Setelah polisi menemukan sepucuk surat wasiat dan racun yang dibawa S selama kabur dari pengejaran.

Bacaan Lainnya

“Ada upaya tersangka untuk bunuh diri selama proses pelariannya. Di situ tersangka sudah menyiapkan surat wasiat dan racun potassium untuk mengakhiri hidupnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, Senin (17/7/2023).

Adapun dalam surat wasiat itu tertulis bahwa pelaku S meminta maaf kepada orang tua dan keluarganya.

Selain itu, S juga menuliskan motif atau alasan yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap DLK (20), melalui isi surat wasiat itu.

“Motif tersangka adalah sakit hati atau dendam karena sering dihina oleh korban. Pelaku tidak terima sehingga muncul keinginan membunuh,” tutur Rizkika.

Seperti diketahui, S berhasil diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Proses penangkapan itu, kata Rizkika, dilakukan saat S tengah berada di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Jadi tersangka selama seminggu pelariannya ini keliling. Tepatnya dua hari sebelum penangkapan kita sudah mengikuti tersangka yang mengendarai Honda Beat warna biru, tapi dicat ulang menjadi warna merah dan putih,” tutur Rizkika.

“Karena tersangka ini kaburnya mobile, jadi kita melakukan tindakan tidak struktur. Akhirnya kita berhasil menangkap S di sekitar SPBU Tulungagung,” lanjutnya.

Rizkika juga mengungkapkan, pihaknya terpaksa melumpuhkan S yang mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Kini S telah ditahan di Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan bersiap menjalani ancaman hukumannya.

“Dari penangkapan ini kami menyita 13 barang bukti yakni karung plastik warna putih, tali merah muda untuk mengikat korban, motor, serta uang tunai dari hasil penjualan HP korban,” papar Rizkika.

“Kita melapiskan empat pasal, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun lebih penjara,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *