Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Motif tersangka pembunuhan sekeluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, mulai terkuak. Tersangka yang diketahui bernama Yusa Cahyo Utomo (34) itu sempat terlilit hutang sebesar Rp 12 juta.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setiyawan mengatakan, hutang sebesar Rp 12 juta itu membuat pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap keluarga kakak kandungnya, Kristina (36), ketika sang kakak menolak untuk meminjamkan uang.
Dalam aksinya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap Kristina (36), kakak iparnya yakni Agus Komarudin (38), dan kedua keponakannya Christian Agusta Wiratmaja Putra (9) dan Samuel Putra Yordaniel (8).
Dalam kejadian itu, hanya Samuel Putra Yordaniel (8) yang selamat, ditemukan dalam kodisi kritis pada Jumat (6/12/2024) lalu. Sementara ketiga korban ditemukan tewas.
“Dari keterangan pelaku, ia mempunyai hutang Rp 12 juta di koperasi wilayah Lamongan,” kata Endra, kepada METARA, Sabtu (14/12/2024).
Endra menjelaskan, dari keterangan tersangka, korban menolak meminjamkan uang karena sang adik sebelumnya sudah meminjam uang sebesar Rp 2 juta.
Sementara tersangka yang tidak memiliki aset atau pekerjaan tetap merasa terdesak dengan beban hutang yang terus bertambah bunganya.
Karena merasa sakit hati, tersangka lantas tega melakukan penganiayaan terhadap keluarga kakaknya itu pada Rabu dini hari (4/12/2024).
“Sebelumnya Yusa datang ke rumah kakaknya untuk meminjam uang pada Hari Minggu (1/12/2024) tetapi tidak diberi, karena hutang Rp 2 juta dia belum dilunasi. Hal ini juga memicu rasa sakit hati dia,” jelasnya.
Saat ini, Polres Kediri masih terus melakukan penyidikan dan melengkapi pemberkasan kasus.
“Setelah semua proses selesai, berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penelitian lebih lanjut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, membeberkan motif utama Yusa yakni karena tersinggung permintaan pinjamannya ditolak oleh sang kakak.
Penangkapan Yusa dilakukan di Kabupaten Lamongan pada Jumat (6/12/2024), sehari setelah jenazah korban ditemukan.
Yusa sendiri merupakan residivis kasus pencurian dan jambret.
Atas perbuatannya, Yusa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.