Nekat Jual Miras di Bulan Ramadan, Rumah Selebgram Jombang Digerebek Polisi

Jombang
Caption: Penggerebekan rumah ESW yang kedapatan menjual miras. Doc: Polres Jombang

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Salah satu warga Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena ketahuan menjual Minuman Keras (Miras) di bulan suci Ramadan.

Warga Kedawung tersebut merupakan selebgram berinisial ESW (29). Ia digerebek aparat kepolisian, dan dari tangan yang bersangkutan aparat berhasil mengamankan 151 botol Miras berbagai merk.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, ESW tidak ditahan karena perkara ini masuk dalam tindak pidana ringan atau tipiring.

“Namun yang bersangkutan kita minta ke kantor untuk pemeriksaan. Namun sampai saat ini belum datang,” jelasnya, Jumat (15/3/2024).

Menurut Komar, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat bila ada peredaran Miras selama bulan Ramadan di wilayah setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menggerebek rumah ESW pada Selasa 12 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan ratusan botol Miras jenis anggur hijau dan merah di rumah selebgram tersebut.

“Anggur hijau ada 107 botol, sedangkan anggur merah 44 botol. Total ada 151 botol miras,” ungkap Komar.

Komar melanjutkan, penggerebekan itu dilakukan karena terduga pelaku menjual Miras golongan A dan B tanpa izin. Ia melanggar pasal 7 ayat (3) jo pasal 3 ayat (3).

“Juga Perda No 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol,” beber Komar.

Selain berprofesi sebagai selebgram yang memiliki 10,9 ribu pengikut, ESW juga dikenal bekerja menjadi SPG rokok dan mempunyai usaha kecantikan.

Kasus yang menjerat ESW ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk disidangkan.

“Setelah pelaku nanti kita periksa, berkas akan kita limpahkan ke PN Jombang untuk selanjutnya di sidang tipiring,” pungkas Komar.

Pos terkait