Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, memberikan penjelasan terkait penundaan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional yang sempat dikabarkan batal.
Ia menegaskan bahwa proyek yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu merupakan proyek aglomerasi, yaitu pemusatan pengelolaan sampah antara Kabupaten dan Kota Kediri dalam satu lokasi.
Karena tidak hanya melibatkan Kabupaten Kediri, maka diperlukan persetujuan dan keterlibatan daerah lain dalam rencana pembangunan TPA Regional tersebut.
“Itu kan aglomerasi, namanya TPA Regional. Artinya aglomerasi tidak hanya Kabupaten Kediri,” kata Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito itu usai menghadiri acar rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Kamis (6/3/2025).
Mas Dhito mengungkapkan, bahwa informasi mengenai penundaan rencana pembangunan TPA Regional ini telah diterimanya sejak tahun 2023.
Proyek yang sedianya dibangun di Desa Surat, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, ini melibatkan tiga pihak, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Kediri, dan Kota Kediri.
Saat ini, tutur Mas Dhito, pihaknya masih menunggu instruksi tindak lanjut terkait proyek tersebut.
“Keputusan bukan di saya, keputusan mufakat kalau soal TPA Regional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mas Dhito menyatakan bahwa sekarang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri akan memfokuskan perhatian pada proyek pembangunan Jalan Tol Kediri-Kertosono dan Kediri-Tulungagung dalam waktu dekat.
“Kalau TPA itu penting iya, karena sampah kita sudah mulai overload. Tapi fokus saya lebih kepada KPBU Jalan Tol Kedisi-Kertosono dan Kediri-Tulungagung. Walaupun dikerjakan oleh pihak swasta dan pemerintah pusat dari sistem KPBU, saya berharap banyak lima tahun ke depan akan bisa selesai,” pungkasnya.