‎Pemkab Kediri Tunda Pengisian Perangkat Desa, Tunggu Kepastian Regulasi

Belasan kepala desa dan perangkat desa saat mengikuti rapat koordinasi dengan asisten 1 di Aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri Jumat (28/8/2026). (Istimewa)

metaranews.co, Kediri — Pemerintah Kabupaten Kediri meminta 18 desa yang berencana melakukan pengisian perangkat desa untuk menunda proses tersebut.

Kebijakan ini diambil karena adanya perubahan regulasi tentang desa, sementara aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri belum diterbitkan.

‎Arahan tersebut disampaikan Asisten I Pemkab Kediri, Sukadi dalam rapat koordinasi yang diikuti perwakilan 18 desa di aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Jumat (28/8/2026).

‎Sukadi mengatakan, perubahan regulasi menjadi alasan utama Pemkab Kediri meminta pemerintah desa menunggu sebelum melanjutkan proses pengisian perangkat.

‎Menurutnya, Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa telah mengalami perubahan. Namun, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan teknis turunannya hingga kini belum diterbitkan.

‎”Kami dari pemerintah daerah memberikan saran kepada kepala desa untuk pengisian perangkat ini menunggu penyesuaian regulasi,” ujar Sukadi, Jumat (28/8/2026).

‎Selain menunggu terbitnya Permendagri, Pemkab Kediri juga tengah meminta kepastian hukum melalui konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

‎Sukadi menyebut, tim Pemkab Kediri sebelumnya telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk meminta legal opinion.

Pendapat hukum tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pengisian perangkat desa dapat tetap dilakukan ketika regulasi di tingkat daerah belum disesuaikan dengan aturan terbaru.

‎”Belum terbitnya Permendagri, belum adanya Perda, apakah pemerintah mengizinkan kepala desa untuk mengisi perangkat, nanti kita tunggu legal opinion itu dulu,” jelasnya.

‎Pemkab Kediri, kata Sukadi, tidak bermaksud melarang kepala desa melakukan pengisian perangkat desa. Pemerintah daerah hanya memberikan rambu-rambu agar proses tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Perubahan regulasi juga berdampak terhadap mekanisme pengisian perangkat desa. Sukadi mencontohkan, salah satu perubahan terdapat pada mekanisme rekomendasi calon perangkat desa.

Jika sebelumnya proses tersebut berakhir pada rekomendasi camat, dalam ketentuan baru prosesnya dapat berlanjut hingga bupati.

‎”Dulu selesai sampai di camat, sekarang sampai ke bupati. Itu salah satu contoh perubahan,” katanya.

‎Perubahan tersebut menjadi alasan Pemkab Kediri menilai aturan di tingkat daerah perlu terlebih dahulu disesuaikan sebelum proses pengisian perangkat desa dilaksanakan.

‎Sukadi menegaskan, Pemkab Kediri telah menjalankan fungsi pembinaan kepada pemerintah desa dengan memberikan penjelasan mengenai kondisi regulasi yang ada.

‎Apabila setelah diberikan arahan masih terdapat kepala desa yang tetap melakukan pengisian perangkat desa, maka konsekuensi hukum atas keputusan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah desa.

‎”Kami pemerintah daerah sudah melaksanakan tugas kami, yaitu melakukan pembinaan, melakukan arahan, memberikan penjelasan kepada mereka,” ujarnya.

‎Sementara itu, perangkat desa yang akan diisi oleh 18 desa tersebut merupakan posisi yang memang telah mengalami kekosongan. Namun, Pemkab Kediri belum dapat memastikan kapan proses pengisian bisa dilakukan karena masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

‎Setelah Permendagri diterbitkan, Pemkab Kediri akan melakukan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD Kabupaten Kediri. Selanjutnya, aturan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup).

‎Dengan demikian, pengisian perangkat desa di 18 desa tersebut masih menunggu terbentuknya landasan hukum yang dinilai lengkap dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Penulis : Darman

Editor : Imam Mubarok

Pos terkait