Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan upaya pengedaran Obat Keras dan Berbahaya (Okerbaya) di wilayah hukum setempat.
Kali ini, aparat Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan MNA (23) mahasiswa asal Jakarta, dan MR (26) warga Jombang dalam perkara pengedaran Okerbaya tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, kata Komar, pihaknya lantas mencari keberadaan MR dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Magetan.
“Dalam penangkapan MR kami juga mengamankan 120 botol atau 120 butir Okerbaya,” ujarnya, Jumat (21/7/2023).
Usai menagkap MR, lanjut Komar, pihaknya menemukan riwayat ekspedisi dari Jakarta ke Jombang yang dilakukan oleh tersangka MR.
“Kemudian kami berhasil mengindentifikasi pelaku dengan identitas MNA yang merupakan bandar, warga di wilayah Cipinang (Jakarta Timur),” jelasnya.
Dijelaskan Komar, saat melakukan penangkapan terhadap MNA, aparat juga menemukan sebanyak 1304.116 butir Okerbaya dengan rincian double L 128 ribu butir, pil yarindo 248 ribu butir, dan pil putih 28.116 butir.
“Di Jombang satu botol dijual dengan harga Rp 650 ribu per botol, dengan keuntungan per botol Rp 300 ribu,” paparnya.
Sementara tersangka MNA mengaku bahwa dirinya memperjualbelikan Okerbaya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan biaya kuliah.
“Untuk makan sehari-hari, termasuk juga biaya kuliah,” kata dia.