Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Pria asal Dusun Sariloyo, Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dibekuk polisi lantaran mencuri handphone di toko elektronik UFO, di Desa Pulo lor, Jombang.
Kejadian bermula saat pelaku berinisial RK (29) masuk ke dalam toko elektronik UFO sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu (4/3/2023) lalu.
“Pelaku masuk toko dengan cara memanjat pagar bagian depan, kemudian mematikan saklar di gardu depan dalam area toko UFO,” jelas Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, saat diminta keterangan, Jumat (10/3/2023).
Lanjut Soesilo, usai mematikan sakelar, pelaku RK menuju basement ke arah lift barang, dan memanjat ke lantai satu dan memasuki area tempat etalase handphone.
“Pelaku kemudian membuka etalase kaca, yang mana etalase tersebut sebelumnya sudah pecah. Setelah itu pelaku mengambil handphone di dalam etalase toko, dengan berbagai merk lengkap dengan dusbooknya,” bebernya.
Soesilo menuturkan, pihaknya menangkap RK saat yang bersangkutan tengah menawarkan handphone di berbagai sosial media dengan harga miring.
Usai mendapatkan pembeli, RK segera melakukan COD handphone curian tersebut.
“Pembelian dilakukan dengan cara COD. Setelah bertemu dilakukan transaksi pembelian, pengecekan terhadap imei handphone, dan didapati imei handphone yang dijual sama dengan handphone yang hilang. Selanjutnya dilakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Jombang kota,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebanyak 12 unit handphone dan berbagai merk telah dicuri oleh RK. Atas aksi tersebut, pemilik toko mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp31 juta.
Atas perbuatannya itu, RK dikenakan pasal 363 dengan pidana penjara paling lama lima tahun.