Perda Pemerintahan Desa Disetujui, Pengisian Perangkat di Kabupaten Kediri Jadi Kewenangan Kades

Pengisian Perangkat Kediri
Caption: Kepala DPMPD Kabupaten Kediri, Agus Cahyono. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri menyebut pengisian perangkat desa bakal sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Desa (Kades).

Hal itu setelah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Pemerintahan Desa disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri pada 5 September 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

“Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) tidak diperbolehkan membuat tim pengadaan perangkat desa. Pemkab juga tidak boleh terlibat penentuan pihak ketiga yang akan bekerjasama dengan desa selama pengisian perangkat desa,” jelas Kepala DPMPD Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, Selasa (12/9/2023).

Pihak ketiga yang dimaksud, kata Agus, adalah tim seleksi yang akan mengatur proses pengisian perangkat desa.

“Yang lain-lain isinya masih sama (seperti Perda sebelumnya). Namun dahulu kita ada sembilan Perda Pemdes, sekarang itu digabung jadi satu modifikasi,” jelasnya.

“Kalau terkait perubahan isi itu, ya terkait pengisian desa itu,” pungkasnya.

Pos terkait