PMII Desak DPRD Kabupaten Kediri Segera Sahkan Raperda Disabilitas

DPRD Kabupaten Kediri
Caption: PMII Kediri bersama PDKK melakukan audiensi bersama anggota DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (12/9/2022). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Disabilitas di Kabupaten Kediri yang tidak kunjung terealisasi mendapat perhatian dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri.

Didampingi Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri (PDKK), massa PMII yang berjumlah 30 orang menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (12/9/2022). Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi.

Bacaan Lainnya

“PMII hari ini ada audiensi bersama anggota DPRD dan Tim Pansus, kami menanyakan mengenai Raperda Disabilitas,” ujar Ketua Umum PMII Kediri, Saiful Amin, usai audiensi di DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (12/9/2023).

Saiful menerangkan, kedatangannya tersebut yakni untuk menanyakan mengenai tahapan pembuatan Raperda, khususnya Raperda Disabilitas.

Pihaknya juga ingin memastikan kapan sekiranya Raperda Disabilitas dapat segera disetujui, agar segera bisa menjadi payung hukum berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Kediri.

“Tapi satu hal yang kami harapkan adalah kapan mendapatkan kepastian turun,” jelasnya.

“Kita akan melakukan tindak lanjut untuk audiensi lanjutan. Terutama spesifik mengenai kapan Raperda (Disabilitas) atau Perda itu disahkan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Disabilitas di DPRD Kabupaten Kediri, Antox Prapungka Jaya, menyambut baik atas kedatangan massa PMII Kediri.

Pihaknya bersama SKPD terkait mengklaim telah menjelaskan secara gamblang berkaitan dengan tahapan penyusunan Raperda Disabilitas.

Menurut Antox, Raperda Disabilitas sebenarnya sudah rampung dibahas di DPRD, dan SKPD terkait masih mengonsultasikannya ke Provinsi Jawa Timur.

“Kami hari ini tinggal menunggu (turun) saja,” pungkasnya.

Pos terkait