Perda Resmi Diundangkan, Dewan Dorong Pemkab Kediri Segera Terbitkan Perbup Disabilitas

Kediri
Caption: Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Kabupaten kediri, Jawa Timur, telah resmi diundangkan.

Perda yang telah disetujui DPRD Kabupaten Kediri dan Bupati Kediri itu menunggu aturan pelaksanaan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono menuturkan, pihaknya akan terus mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri segera menerbitkan Perbup.

“Saya minta supaya Pemda agar segera menetapkan Perbup terkait Perda Disabilitas itu,” kata Lutfi saat dikonfirmasi METARA, Selasa (3/12/2024).

Lutfi mengatakan, Perda Disabilitas tersebut harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Perbup, tujuannya untuk mengatur teknis pelaksaan Perda Disabilitas.

Anggota komisi empat DPRD Fraksi Nasdem itu juga berjanji akan terus mengawal agar semua ketentuan yang dimuat dalam Perda Disabilitas itu dapat terlaksana.

“Setelah itu kita juga memohon ada target waktu minimal satu tahun supaya semua stakeholder dan Pemda menyesuaikan (dengan) Perda Disabilitas,” jelasnya.

Menurut Lutfi, seluruh stakeholder maupun Pemda harus segera menjalankan Perda Disabilitas ini untuk kemajuan atas pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Seperti contoh, misalkan fasilitas umum harus disiapkan guna fasilitasi untuk penyandang disabilitas, tempat ibadah, pariwisata, dan lain-lain yang nyaman bagi disabilitas,” tuturnya.

Pos terkait