Perempuan Gresik Bekap Mulut Bayinya hingga Tewas, Potong Tali Pusar dengan Asbak di Kamar Kos Jombang

Gresik
Caption: Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra (baju putih), saat memberikan keterangan, Selasa (17/12/2024). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Seorang perempuan asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berinisial MA (19) yang nekat melahirkan secara spontan di kamar kosnya di Kabupaten Jombang, ternyata memotong tali pusar bayinya dengan asbak sebelum membekap mulut bayi hingga tewas.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, kronologi bermula saat MA menikah dalam kondisi sudah hamil dengan pria lain.

Bacaan Lainnya

“Jadi kronologinya MA ini sudah menikah pada bulan Agustus. Sebelum menikah, suami sahnya ini sudah tahu kalau terduga pelaku sudah hamil tapi tetap dilakukan pernikahan,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).

“Pada saat sudah menikah tiga hari bersama, MA ini melarikan diri sehingga suami sahnya melaporkan ke Polres Gresik,” lanjut Margono.

Dalam pelariannya, MA ternyata kos di Kabupaten Jombang, hingga masa persalinan tiba.

“Pada bulan November MA melakukan kos di daerah Peterongan. Pada 11 Desember, MA merasa bahwa terjadi kontraksi di kandungannya sehingga melahirkan sendiri,” kata dia.

Alasan MA melarikan diri yakni untuk menghilangkan jejak kehamilannya yang diduga dengan pacar lamanya.

“Modusnya, MA ini menghindar dari keluarga untuk menghilangkan jejak kehamilannya. Bayi itu hasil hubungan dengan pacar yang lama, belum kita mintai keterangan karena kondisinya kurang stabil,” jelasnya.

Usai bayi berjenis kelamin perempuan ini dilahirkan, bayi tersebut berteriak keras hingga membuat MA ketakutan bila ketahuan oleh tetangga kos.

“Bayi ini menangis, kemudian pelaku membekap mulut bayi hingga bayi kurang oksigen. Indikasi itu sudah dibenarkan oleh tim medis bahwa kematian bayi karna kekurangan oksigen,” ungkap Margono.

Selain membekap mulut bayi, MA juga memotong tali pusar dengan asbak, sebab tak ada benda tajam lainnya di kamar kos.

Barang bukti yang kita amankan ini asbak salah satu fasilitas yang digunakan saat melahirkan untuk memotong tali pusar, dan pakaian serta alat komunikasi yang ia gunakan,” bebernya.

Lantaran melahirkan secara spontan, kondisi MA hingga saat ini belum stabil dan dirawat di Rumah Aman oleh PPA Polres Jombang.

“Tidak ada bantuan obat, jadi melahirkan sendiri. Kami meletakkan MA di Rumah Aman karena kondisinya belum stabil,” tuturnya.

Meski begitu, MA akan tetap dijatuhkan hukuman pidana atas perbuatannya, karena telah melanggar pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 dan pasal 340 KUHP.

“Penjara kurang lebih 15 tahun,” pungkas Margono.

Pos terkait