Metaranews.co, Kediri – Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT (Jatimbalinus) per Mei 2023 telah menetapkan aturan pembayaran full menggunakan QR Code untuk transaksi kendaraan produk biosolar subsidi di wilayah Kediri dan Madiun Raya.
Area Manager Comm, Rel, dan CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, peraturan itu dituangkan dalam SK BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, dan Peraturan No T-928/MG.05/BPH/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT).
“Mulai tanggal 11 Mei 2023, transaksi solar subsidi hanya dilayani untuk kendaraan yang sudah terregister subsidi tepat, yang ditunjukkan dengan QR Code sebagai tanda bahwa konsumen sudah ter registrasi,” jelas Ahad kepada Metaranews.co, Rabu (31/5/2023).
Tak hanya Kediri dan Madiun Raya, aturan ini serentak diterapkan di 234 kota dan kabupaten di Indonesia.
“Penerapan aturan ini tidak mendadak, namun kita sudah sosialisasi jauh-jauh hari kurang lebih hampir setahun belakangan,” paparnya.
Sementara itu, Ahad menyebut sampai hari ini penerapan aturan pembayaran BBM solar subsidi menggunakan QR Code itu dinyatakan sudah berhasil.
“Per tanggal 27 Mei transaksi solar harian yang menggunakan QR Code sudah 100 persen dari rata-rata transaksi harian produk solar, atau sejumlah 41.700 transaksi atau kendaraan se-Kediri dan Madiun Raya,” katanya.
Atas keberhasilan itu, Pertamina Patra Niaga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya dalam mensukseskan program ini.