Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Lewat Jalur Ekspedisi di Jombang, Modus Dimasukkan Ban Bekas!

Jombang
Caption: Barang bukti daun ganja terbungkus ban bekas yang diamankan aparat Satresnarkona Polres Jombang, Senin (6/11/2023). Doc: Humas Polres Jombang

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Satresnarkona Polres Jombang sukses membongkar peredaran Narkoba manfaatkan jasa ekspedisi di wilayah setempat. Dari pengungkapan tersebut, satu orang berhasil diringkus aparat.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, dalam kasus itu pihaknya menyita ratusan daun ganja kering yang dikemas dalam ban bekas.

Bacaan Lainnya

“Kami amankan barang bukti Narkoba jenis ganja seberat 310,22 gram,” kata Komat, Senin (6/11/2023).

Adapun pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Muhammad Fery Darmawan (22), warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

“Pelaku kami sergap setelah mengambil paket ganjar kering dari salah satu ekspedisi pengiriman barang di Jombang,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Jombang awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman barang diduga Narkotika melalui jalur ekspedisi.

“Kemudian kami menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” tutur Komar.

Diketahui, paket barang diduga Narkotika tersebut ditujukan kepada Fery. Polisi pun menunggu Fery mengambil, lalu menangkapnya saat berada di rumah pada Selasa (31/10/2023) pukul 14.30 WIB.

“Dari hasil keterangannya, bahwa barang bukti tersebut didapat dari hasil pengiriman melalui expedisi antarpulau,” beber Komar.

Sementara di hadapan penyidik Satresnarkoba Polres Jombang, pemuda lulusan salah satu SMK di Jombang itu mengaku sudah tiga kali menerima paket Narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi.

“Pengakuan tersangka sudah tiga kali ini, modusnya barang dikemas dalam ban bekas. Tersangka juga mengaku untuk dikonsumsi sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komar menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami pengungkapan kasus itu, dan mencoba mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam pengiriman barang haram ini.

“Kasusnya masih kami kembangkan, dan tersangka kami tahan dengan sangkaan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Komar.

Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, mengepresiasi anggotanya yang sukses mengungkap kasus peredaran Narkoba tersebut.

Eko pun mengingatkan masyarakat untuk menjauhi Narkoba jenis apapun. Ia juga mengajak masyarakat memerangi Narkoba, caranya dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang keberadaan para pelaku.

“Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan Narkoba. Mari perangi dan berantas Narkoba di Kota Santri ini,” ucapnya.

“Sekecil apapun informasi tentang Narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku Narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” lanjut Eko.

Pos terkait