Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polres Kediri mengungkap terduga pelaku pembuangan bayi di dalam kardus di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Terduga pelaku tersebut merupakan perempuan berinisial AS (18), santriwati asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Si terduga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai terangka atas kasus pembuangan bayi tersebut.
“Benar kita sudah mengamankan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, saat dikonfirmasi METARA, Selasa (19/3/2024).
Fauzy menerangkan, usai mendapatkan laporan temuan bayi tersebut, Unit Reskrim Polsek Puncu beserta jajarannya langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pihaknya mendapat informasi ada seorang santriwati yang diduga usai melahirkan di salah satu Ponpes, yang lokasinya bersebelahan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dan setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa dia yang telah membuang bayi tersebut. Selanjutnya pelaku dilakukan perawatan di RS Bhayangkara Kediri,” jelasnya.
Adapun dalam kasus ini, pihak Reskrim Polres Kediri turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti kardus, kain warna cokelat, dan bak berisi ari-ari, dan pakaian kotor bekas persalinan.
Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 305 KUHP dan/atau pasal 77B jo 76B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, digegerkan dengan temuan bayi yang dibuang di dalam kardus, Minggu (17/3/2024) malam.
Bayi yang baru lahir itu ditemukan di teras rumah Supiatun, warga Dusun Templek. Si bayi tersebut ditemukan sepulang jemaah tarawih pada Minggu (17/3/2024) pukul 20.15 WIB.
Ironinya, bayi berjenis kelamin laki-laki itu saat pertama kali ditemukan oleh warga baru diketahui baru dilahirkan, dan dibuang di dalam kardus.