Polisi Tetapkan 4 Santri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di Ponpes Kediri

Santri Kediri
Caption: Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Polres Kediri Kota telah mengamankan empat santri terduga pelaku tindak kekerasaan atau penganiayaan anak yang menyebabkan kematian di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Empat santri yang masih berstatus pelajar itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, keempat santri itu di antaranya MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk , AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

“Untuk motif sementara masih diduga ada kesalahpahaman di antara pelajar. Jadi mereka di antaranya ada salah paham dan timbul penganiayaan yang berulang-ulang,” beber Bramastyo, Senin (26/2/2024).

Bramastyo menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari masuknya laporan dari keluarga korban di Polsek Glenmore, Polresta Banyuwangi, pada Sabtu (24/2/2024) lalu.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihak Polresta Banyuwangi lantas berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota, mengingat locus delicti perkara ini ada di Kediri.

Adapun usai melakukan serangkaian penyelidikan, pihak Polres Kediri Kota lantas mengamankan empat santri, dan menetapkan mereka sebagai tersangka pada Minggu (25/2/2024) kemarin.

“Dan kita laksakanan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Bramastyo.

Bramastyo menuturkan, empat tersangka tersebut terancam pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, dan pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan secara berulang yang menyebabkan luka berat atau mati.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait