Metaranews.co, Kota Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus prostitusi daring melalui siaran langsung di media sosial.
Dalam sebulan, terduga pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 40 juta dari hadiah digital atau gift yang diberikan penonton.
Kasus ini terbongkar setelah kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai akun media sosial yang menayangkan konten vulgar.
Tidak hanya menampilkan adegan tanpa busana, terduga pelaku juga melakukan aksi masturbasi menggunakan alat bantu.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka diketahui adalah warga Blitar. Kami pun bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kepala Polres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, Selasa (25/3/2025).
Tersangka berinisial DER (21), warga Kabupaten Blitar. Ia ditangkap di rumahnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk sebuah alat bantu seksual, tripod, ponsel, flashdisk berisi rekaman video, serta uang tunai hasil live streaming.
Modus operandi yang digunakan terduga pelaku adalah melalui platform TikTok untuk menarik penonton.
Setelah memperoleh banyak pemirsa, terduga pelaku mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi, tempat ia melakukan aksi yang lebih eksplisit.
Pada tahap awal, ia melakukan gerakan sensual untuk menarik perhatian, hingga jumlah penonton mencapai 1.300 orang.
Selanjutnya, ia mengaktifkan fitur berbayar, di mana hanya penonton yang memberikan gift atau star yang dapat tetap menyaksikan.
Jumlah penonton pun berkurang menjadi sekitar 600 orang, yang kemudian menjadi sumber pendapatan utama terduga pelaku.
Dengan sistem ini, setiap penonton rata-rata memberikan tiga gift star, yang masing-masing bernilai Rp 230.
Jika dikalikan dengan 600 penonton, maka dalam satu sesi live terduga pelaku bisa mengantongi sekitar Rp 414 ribu.
Dalam sehari, DER dapat melakukan siaran beberapa kali, dengan total penghasilan yang mencapai Rp 40 juta per bulan sejak Agustus 2024.
DER mengaku bahwa uang hasil aksinya digunakan untuk kebutuhan hidup, membeli kendaraan, dan ponsel.
“Saya melihat ini peluang, dan memang penghasilannya lumayan. Dalam sebulan bisa dapat Rp 40 juta,” ujar jebolan salah satu SMK di Kota Blitar tersebut kepada polisi.
Kini, DER harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi serta UU ITE.