Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap lima orang tersangka.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total berat mencapai 3,5 ons.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial DN di wilayah Trowulan, Mojokerto.
“Pertama TKP di Mojokerto yang berawal dari tertangkapnya tersangka DN, kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap residivis bernama Acong dan AH,” ujar Yani, Selasa (15/4/2025).
Dari tangan DN dan AH, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 170 gram. Selanjutnya petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka lain bernama Ali Fikri di Kabupaten Jombang.
“Dari keduanya kita sita sabu-sabu sebesar 170 gram, dari keterangan kedua tersangka kita berhasil tangkap tersangka di Jombang bernama Ali Fikri dengan barang bukti delapan gram,” jelasnya.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Mojowarno. Di lokasi tersebut, petugas kembali berhasil menangkap dua tersangka, yakni IW alias Jember dan US alias Osin, dengan barang bukti sabu seberat 173 gram.
“Kedua TKP di Mojowarno, tersangka kita tangkap saat ranjau barang bukti. Ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa daerah tersebut sering digunakan untuk ranjau, akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seberat 173 gram,” tuturnya.
Hasil interogasi terhadap IW dan US mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seorang berinisial C, yang saat ini masih dalam pengejaran atau DPO.
“Mereka dapatkan dari inisial C, masih dalam pengembangan,” kata dia.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kelima tersangka mencapai 351 gram atau sekitar 3,5 ons, dengan nilai di pasaran diperkirakan mencapai Rp 350 juta.
“Harga sabu-sabu kalau di pasaran satu gram Rp 1 juta, berarti seluruhnya total Rp 350 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.