Metaranews.co, Kota Kediri – Rekonstruksi kasus penganiayaan maut terhadap Bintang Balqis Maulana (14), santri asal Banyuwangi, di PPTQ Al-Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, digelar hari ini, Kamis (29/2/2024).
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Aula Mako Polres Kediri Kota itu diperagakan sebanyak 55 adegan.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, reka adegan ini diperlukan untuk merekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi tiga kali di waktu yang berbeda-beda tersebut.
“Penganiayaan dilakukan di tiga waktu, tanggal 18 Februari ada tiga adegan, 19 Februari ada 12 adegan, dan 22 Februari ada 40 adegan,” jelas Bramastyo setelah rekonstruksi, Kamis (29/2/2024).
Bramastyo melanjutkan, tujuan rekonstruksi ini yakni untuk membuat terang tindak pidana penganiayaan maut ini.
Tentunya, lanjut Bramastyo, rekonstruksi ini diperlukan juga untuk menyesuaikan antara keterangan para tersangka dan saksi terkait apa yang sebenarnya terjadi.
“Supaya sesuai fakta yang dilakukan. Jadi sampai saat ini masih sesuai dengan hasil pemeriksaan polisi yang dituangkan ke BAP,” jelasnya.
Menurut Bramastyo, keempat pelaku masing-masing mempunyai peran berbeda-beda.
“Pelaku menggunakan tangan kosong dan benda tumpul sesuai dengan keterangan dokter yang menerima, sehingga terjadi luka di tubuh korban,” tuturnya.
Adapun untuk motif penganiayaan, sambung Bramastyo, yakni karena kesalahpahaman antara santri senior dengan santri junior yang berada dalam satu kamar.
“Merasa kesal dari senior kepada junior, walaupun ada hal-hal lain yang membuat salah paham terkait senior-junior dalam di dalam asrama ponpes,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan maut ini beru terungkap setelah ada pelaporan dari pihak keluarga di Polsek Glenmore, Polresta Banyuwangi, pada Sabtu (24/2/2024).
Setelahnya, pihak Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota, mengingat locus delicti perkara ini ada di Kediri.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, akhirnya aparat Polres Kediri Kota menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Keempat tersangka itu merupakan santi senior di ponpes tersebut, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk , AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.