Metaranews.co, Kota Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menyita Narkoba senilai lebih dari Rp367 juta, dalam operasi pemberantasan peredaran gelap Narkotika yang digelar selama dua bulan terakhir.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 25 tersangka diamankan dalam 22 kasus yang tersebar di wilayah Mojokerto Raya.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan sejak 19 Mei hingga 31 Juli 2025.
Para terduga pelaku diduga menyasar kalangan pelajar dan anak muda, dengan memanfaatkan sistem distribusi ranjau hingga pertemuan langsung.
“Dari seluruh kasus yang kami ungkap, nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp367 juta,” ungkap Herdiawan dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut mencakup 270,13 gram sabu-sabu senilai sekitar Rp351.169.000 (harga per gram Rp1,3 juta), 14 butir pil ekstasi senilai Rp8.400.000 (harga per butir Rp600.000).
Kemudian ada 2.630 butir pil Double L bernilai Rp7.890.000 (harga per butir Rp3.000).
Selain Narkotika dan obat-obatan terlarang, polisi juga menyita sembilan timbangan elektrik, 27 unit handphone, delapan unit motor, serta uang tunai Rp1.628.000.
Herdiawan menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus operandi berbasis teknologi digital dalam proses transaksi Narkoba.
“Para tersangka melakukan kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan materiil dari penjualan Narkoba berupa uang, dan juga mendapat keuntungan mengonsumsi Narkoba secara gratis,” jelasnya.
Transaksi dilakukan menggunakan rekening bank maupun aplikasi dompet digital seperti DANA, dengan pola yang dinamis untuk menghindari deteksi aparat.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Para tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.