Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Sebanyak 31 korban arisan bodong eks Bhayangkari Polres Blitar menuntut keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Mereka menuntut agar terduga pelaku yakni YZ, yang merupakan istri dari eks anggota Polres Blitar, dihukum seberat-beratnya.
Kemarahan dari para korban ini bukan tanpa sebab.
Pasalnya nilai kerugian dari praktik arisan bodong ini mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Hal itulah yang membuat para korban berteriak meminta keadilan kepada jaksa.
“Harapannya kalau sanggup mengembalikan harus dikembalikan, tapi kami tidak mau kalau dicicil. Tapi kalau tidak sanggup ya saya meminta kepada majelis hakim yang mulia untuk menghukum pelaku yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” ucap Enggal Putri, salah satu korbanm, Senin (3/10/2025).
Total korban arisan bodong yang melapor ke polisi jumlahnya mencapai 31 orang. Para korban ini mengalami kerugian bervariatif, hingga totalnya mencapai Rp536 juta.
Dari kerugian tersebut, belum ada satu pun nominal yang dikembalikan oleh terduga pelaku kepada para korban.
Tentu hal ini sangat memberatkan, karena niat awal dari para korban untuk ikut arisan adalah sebagai investasi atau tabungan.
“Niat awalnya kan tabungan, namun kondisinya seperti itu, hingga kini belum ada satu pun yang dikembalikan,” tutur Putri.
Sebenarnya kasus ini jauh lebih besar dari apa yang tersingkap saat ini. Diperkirakan jumlah korban arisan bodong ini jauh lebih banyak dari 31 orang.
“Sebenarnya yang anggota arisan itu ada 246 nama, tapi karena yang melaporkan hanya 31 orang, jadi yang ditotal kerugian ya hanya 31 orang itu,” imbuhnya.
Kini kasus tersebut telah bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar. Saat ini agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan dari saksi korban.
“Harapan awal kita itu pelaku mengembalikan uang kita itu aja sih, kemarin sudah ditawarkan ternyata dia bilangnya saya tidak punya uang. Kalau memang beliaunya tidak memiliki uang ya harus dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya, karena itu bukan uang sedikit,” tandanya.
YZ sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blitar dalam kasus arisan bodong ini.
Istri dari anggota Polres Blitar ini dinyatakan bersalah, kini kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang dalam tahap persidangan.






