Puluhan Massa Kepung Kejari Blitar, Desak Kejaksaan Tak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi

Kejari Blitar
Caption: Puluhan massa mengepung Kantor Kejari Blitar, Rabu (11/12/2024). Doc: Bahtiar/Metaramews.co

Metaranews.co, Kota Blitar – Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur, Rabu (11/12/2024).

Dalam aksi damai ini, KRPK mendesak Kejari Blitar untuk menuntaskan sejumlah laporan dugaan kasus korupsi di Kota Blitar.

Bacaan Lainnya

Sambil berorasi, puluhan peserta aksi membawa poster dan spanduk berisi tuntutan kepada kejaksaan di depan Kantor Kejari Blitar.

Aksi damai itu juga mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Blitar Kota.

Korlap aksi, M Trijanto mengatakan, aksi ini digelar sebagai peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kota Blitar.

Menurutnya, peringatan Hari Anti Korupsi seharusnya menjadi momen evaluasi besar-besaran terhadap integritas sistem hukum.

Untuk itu, KRPK mendesak kejaksaan segera menuntaskan sejumlah laporan dugaan kasus korupsi di Kota Blitar.

Trijanto menyebutkan, ada beberapa laporan dugaan kasus korupsi di Kejari Blitar yang belum tuntas penanganannya.

Misalnya, penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan instalasi air limbah menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Kota Blitar 2022.

Kejari Blitar sudah mengamankan dua tersangka dalam kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 470 juta itu.

Tapi, sayang aktor utama sebagai penanggung jawab anggaran dalam kasus itu belum tersentuh.

“Kami berharap kejaksaan segera aktor utama harus segera ditangkap dan tidak terkesan tebang pilih,” katanya.

Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo, yang menemui para peserta aksi berjanji akan menuntaskan laporan dugaan kasus korupsi.

Kejaksaan juga tidak akan tebang pilih dalam menangani dugaan kasus korupsi di Kota Blitar.

“Kami berterima kasih kepada para peserta aksi. Kami merasa dapat dukungan dari masyarakat dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi di Kota Blitar. Kami berjanji tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi,” tutupnya.

Pos terkait