Berkas Lengkap, Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Blitar
Caption: Samsudin keluar dari Kejari Blitar untuk ditahan di Lapas Kelas 2 B Blitar, Senin (29/4/2024). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Samsudin atau yang dikenal dengan sebutan Gus Samsudin diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar oleh Tim Penyidik Polda Jatim, Senin (29/4/2024).

Sebelumnya, Samsudin telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus video viral tukar pasangan. Kini Samsudin akan segera diadili atas perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Tidak sendiri, Samsudin akan diadili bersama dua orang muridnya, yakni AYF dan MNF.

Keduanya yang juga berstatus tersangka bertugas membantu Samsudin dalam memproduksi konten ceramah yang mengizinkan seseorang bertukar pasangan tanpa harus menikah.

“Mulai kemarin status penanganan perkara sudah naik ke tahap penuntutan, sejauh kami dari Kejaksaan Negeri Blitar telah menunjuk tim jaksa selaku penuntut umum untuk melaksanakan tugas penuntutan, yang nanti dalam waktu dekat insyaallah segera dapat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar,” ujar Kasi Pidum kejari Blitar, Wahyu Susanto, Selasa (30/04/24).

Samsudin dan kedua muridnya dijerat dengan pasal UU ITE. Status kasus yang menjerat Samsudin pun kini telah dinaikkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Blitar.

“Sesuai yang sudah kita terima, peran saudara S (Samsudin) bertindak selaku sutradara. Kemudian tersangka kedua dengan inisial AYF bertindak selaku kameramen, dan yang ketiga MNF bertindak selaku editor,” bebernya.

Samsudin sendiri terancam dua pasal berbeda, yakni pasal 45 dan 27. Dengan jeratan kedua pasal itu, maka Samsudin dan dua muridnya terancam dipenjara selama enam tahun.

“Di Lapas Kelas 2 B Blitar untuk 20 hari ke depan dalam tahap penuntutan. Untuk ancaman sesuai dengan ketentuan pasal 45 jo pasal 27, ancamannya adalah enam tahun,” tutup Wahyu.

Sebelumnya, Samsudin dan dua muridnya ditangkap tim penyidik Polda Jatim, usai konten yang diproduksinya membuat resah masyarakat dan umat Islam.

Pasalnya, konten yang dibuat oleh Samsudin itu berisi tentang tukar pasangan tanpa harus menikah.

Meski diakhir konten tersebut Samsudin menjelaskan aksi tukar pasangan itu tidak benar dan tidak diperbolehkan agama Islam. Namun potongan-potongan isi konten itu telah menyebar.

Mirisnya, yang viral bukan soal tidak diperbolehkannya, namun justru potongan video aliran bertukar pasangan tanpa menikah itulah yang jadi perbincangan warga dan membuat resah masyarakat.

Kini Samsudin tinggal menunggu persidangan di meja hijau untuk dirinya.

Pos terkait