Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri mencatat ada puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Kediri melakukan penghitungan surat suara ulang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M Saifudin Zuhri mengatakan, penghitungan surat suara ulang tersebut dilakukan saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan yang saat ini masih terus berlangsung.
Saifudin tak menyebutkan secara detail berapa TPS yang melakukan penghitungan suara ulang, ia hanya menuturkan bahwa jumlahnya mencapai puluhan.
“Hari ini rekapitulasi di tingkat kecamatan masih berlangsung. Ditemukan beberapa hingga puluhan TPS di masing-masing kecamatan ada hitung ulang surat suara,” kata Saifudin, Jumat (23/2/2024).
Saifudin menjelaskan, penghitungan surat suara ulang tersebut terpaksa dilakukan karena ada selisih saat penjumlahan hasil data akhir.
Di antaranya, kata dia, terdapat selisih antara data suara sah, tidak sah, dengan data pengguna hak pilih di TPS.
“Sampai saat ini kita masih terus merekap berapa jumlah yang melakukan perhitungan suara ulang di tingkat kecamatan,” bebernya.
Menurut Saifudin, perhitungan suara ulang tersebut sangat wajar, terlebih bila ada keberatan dari pihak saksi atau Panwascam.
Adapun tujuan dari perhitungan suara ulang ini, lanjut Saifudin, agar rekapitulasi di tingkat kecamatan benar-benar maksimal dan terbuka.
“Jadi tidak ada nanti yang masih mengganjal. Clear semuaya, Panwas, PPK, dan saksi satu suara menyepakati hasil,” tambahnya.
Saifudin menyebut penyebab selisih hitung suara di TPS bisa jadi karena para petugas KPPS kelelahan saat coblosan.
“Rata-rata (proses penghitungan surat suara) sampai pukul 05.00 WIB. Bahkan ada petugas KPPS yang baru menyelesaikan pukul 07.00 WIB. Itu mungkin faktor kelelahan teman-teman KPPS,” pungkasnya.