Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Puluhan warga Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Selasa (22/4/2025).
Dalam laporan itu, mereka menuding Kepala Desa Tumpakkepuh, Miswanto, terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2020.
Bukti yang disertakan dalam laporan tersebut meliputi dokumen resmi, data faktual, serta pengaduan masyarakat setempat.
Salah satu perwakilan warga, Mahathir Mohamad Septiawan menjelaskan, bahwa pembangunan jalan lingkungan yang seharusnya dibiayai dengan dana BKK sebesar Rp 100 juta tidak pernah terealisasi.
“Dana tersebut telah dicairkan pada 30 September 2020, tetapi hingga kini jalan sepanjang 380 meter itu masih berupa tanah makadam,” kata Mahathir, Selasa (22/4/2025).
Mahathir menambahkan, tidak ada kegiatan pembangunan yang dilakukan selama periode Oktober hingga Desember 2020.
“Akhirnya, pihak desa meminjam dana sebesar Rp 100 juta dari BUMDes untuk mengembalikan dana BKK yang tidak direalisasikan,” tambahnya.
Selain itu, warga juga melaporkan Miswanto terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun 2020, yang total anggarannya mencapai Rp 138.515.850.
Menurut Mahathir, pada tahun 2020, Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpakkepuh melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa, namun dana tersebut tidak tersedia saat kegiatan berlangsung.
“Dana sebesar Rp 138.515.850 ini tidak ada pada saat melakukan kegiatan,” tutur Miswanto.
Mahathir juga mengungkapkan, bahwa pemerintah desa meminjam uang dari BUMDes Tumpakkepuh sebesar Rp 75.000.000 untuk membiayai kegiatan tersebut, dan pinjaman itu hingga kini belum dilunasi.
“Kami menuntut agar dana tersebut segera dikembalikan, tetapi tidak ada tanggapan dari pemerintah desa,” tandasnya.
Ia menambahkan, bahwa pemerintah desa juga diketahui meminjam uang dari Bank Jatim Blitar dengan menggunakan nama salah satu perangkat desa.
“Tak hanya itu, 14 perangkat desa diminta untuk membayar iuran sebesar Rp 500.000 per orang untuk menutupi kekurangan dana,” jelasnya.
Warga mencurigai adanya penyimpangan anggaran dengan modus operandi penggunaan dana pinjaman tanpa prosedur keuangan yang sah.
“Ini jelas melanggar mekanisme pertanggungjawaban yang seharusnya tercermin dalam dokumen APBDes, SPJ, dan LPJ,” tegas Mahathir.
Masyarakat, kata Mahathir, berharap Kejari Kabupaten Blitar segera melakukan penyelidikan. Mereka meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa, Bendahara, dan pengurus BUMDes, dipanggil untuk diperiksa.
“Kami ingin semua dokumen anggaran dan pertanggungjawaban diamankan untuk audit,” desaknya.
Dengan adanya laporan ini, warga Desa Tumpakkepuh menuntut keadilan dan pemulihan kerugian yang mereka alami akibat dugaan korupsi.
“Kami menuntut keadilan harus ditegakkan demi masa depan desa kami,” pungkas Mahathir.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Dian Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari bukti dan dokumen yang telah diserahkan oleh warga, dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima, dan kita akan mempelajari kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Dian.