Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Seorang residivis perkara Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kembali ditangkap polisi usai beraksi lagi.
Adalah Dwi Nurdiansah (29), warga Kabupaten Blitar yang diringkus polisi, setelah mencuri sebuah motor di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Sabtu (19/7/2023) lalu.
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku mencuri motor merk Honda Beat warna biru dengan Nopol AG 4038 ECQ milik Yohana Eka, dengan membobolnya saat terparkir di kafe di Ngadiluwih,” jelas Iwan, Senin (13/7/2023).
Iwan mengatakan, aksi curanmor itu bermula ketika korban atau pemilik motor datang ke salah satu kafe yang ada di Desa Purwokerto.
Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB korban keluar kafe dan mengetahui bahwa motor yang awalnya terparkir telah raib.
“Korban pun coba mencari di sekitaran warung, namun tidak ketemu. Akhirnya melapor ke polisi,” tukas Iwan.
Atas laporan tersebut, lanjut Iwan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengecek rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi.
“Berdasarkan rekaman CCTV diketahui bahwa sebelum beraksi, pelaku sempat menitipkan sepeda motornya di area parkir yang tidak jauh dari TKP,” ujar Iwan.
“Kemudian kami menduga bahwa pelaku akan kembali untuk mengambil motor yang dititipkan itu. Ternyata benar, sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku datang ke parkiran dan kami pun langsung membekuknya,” sambungnya.
Hanya berselang empat jam, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Ngadiluwih untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua motor, helm, baju, celana, surat kendaraan, ponsel, dan uang penjualan barang curian.
“Kita jerat pasal 362 KUHP, ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkas Iwan.