Metaranews.co, Kota Kediri – Polres Kediri Kota menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba yang ada di wilayahnya.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan seorang pria berinisial AW alias Gentong, warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Lelaki 35 tahun itu diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota lantaran kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dan ganja yang siap diedarkan.
“Barang bukti yang kita sita ada sabu-sabu seberat 427,45 gram dan ganja seberat 2,42 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, Rabu (28/5/2025).
Endro mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari petugas yang mendapat informasi dari masyarakat, yang mana AW diduga telah melakukan peredaran Narkotika.
Dari laporan itulah petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas dapat melacak keberadaan terduga pelaku.
“AW berhasil kami amankan saat berada di kediamannya pada Senin (26/5/2025) pagi,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, lanjut Endro, alasan AW melakukan perbuatannya karena tidak mempunyai pekerjaan, sehingga hal tersebut menjadi ladang untuk mendapatkan penghasilan.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga tergiur upah mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk mengambil barang haram tersebut.
“Dia (AW) residivis kasus yang sama dengan satu tahun penjara, dan baru pulang Oktober 2024,” ucap Endro.
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Kediri terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atasnya, yang diduga telah mengendalikan distribusi Narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri.
Atas perbuatannya, AW bakal dijerat UU N0 35 tahun 2009 pasal 114 dan 112 ancaman di atas lima tahun atau maksimal 12 tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen penuh kami dalam memberantas mata rantai Narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami hargai, dan kami akan terus mendalami hingga ke akar-akarnya,” tegas Endro.