Resmikan BLK Pertakina di Blitar, Menaker Tegaskan Calon Pekerja Migran Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BLK Pertakina
Caption: Kunjungan kerja Menaker Ida Fauziyah di BLK Pertakina Kabupaten Blitar, Sabtu (23/9/2023). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaramews.co, Kabupaten Blitar – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Sabtu (23/9/2023).

Dalam kunjungan kerja ini Ida meresmikan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas Perkumpulan Tenaga Kerja Purna dan Keluarga (Pertakina) di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok.

Bacaan Lainnya

Sementara dalam paparannya, Ida menyampaikan bahwa para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah syarat wajib bagi calon PMI sebelum berangkat kerja ke luar negeri.

“Di antara persyaratan sebelum kerja ke luar negeri, mereka (calon PMI) harus menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya, Sabtu (23/9/2023).

Ida menuturkan, pihak Kemenaker telah menerbitkan Permenaker No 4 tahun 2023 untuk memaksimalkan manfaat perlindungan kerja kepada PMI.

Di mana para calon PMI harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak mengikuti pelatihan sampai berangkat kerja ke luar negeri.

“Mereka harus terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan sejak mengikuti pelatihan sampai kerja di luar negeri,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian mengatakan, seluruh PMI di Kabupaten Blitar sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI yakni sebesar Rp 370.000 sekali bayar, dengan perlindungan selama lima bulan sebelum keberangkatan, lalu dua tahun saat menjadi PMI di luar negeri, plus sebulan setelah mereka pulang dari luar negeri.

“Bentuk perlindungan mirip dengan program biasa di BPJS Ketenagakerjaan. Perawatan dan pengobatan dicover, kalau meninggal dunia dapat santunan Rp 42 juta, dan apabila ada kasus pemerkosaan juga dapat santunan Rp 50 juta, termasuk beasiswa untuk anak kalau PMI meninggal dunia,” papar Hendra saat mendampingi Menaker Ida.

Dikatakan Hendra, para peserta pelatihan di BLK Komunitas Pertakina, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, juga sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk peserta pelatihan di BLK Komunitas Pertakina sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sejak masuk pelatihan sampai diberangkatkan ke luar negeri. Saat ini ada 16 orang yang ikut pelatihan di BLK Komunitas Pertakina,” bebernya.

Pos terkait