Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Ribuan botol Minuman Keras (Miras) ilegal dimusnahkan di Markas Komando (Mako) Polres Kediri, Kamis (20/3/2025).
Barang bukti miras ini merupakan hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025 yang digelar menjelang momen Lebaran.
Sebanyak 2.000 botol miras berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, 42 jeriken atau sekitar 1.080 liter miras jenis arak Jawa juga turut dimusnahkan.
“Kami ya komitmen terkait dengan dinamika saat ini, bahwa untuk tindak pidana kejahatan rata-rata dipicu adanya miras,” ujar Waka Polres Kediri, Kompol Hari Kurniawan, Kamis (20/3/2025).
“(Oleh karenanya) kami prioritaskan bahwa miras harus kita berantas. Kita melibatkan Polres, Polsek jajaran, dan wajib hukumnya untuk menindak miras,” sambungnya.
Hari menegaskan bahwa wilayah hukum Polres Kediri akan bebas dari kasus yang disebabkan oleh minuman keras.
Terlebih lagi, kata dia, selama periode Lebaran 2025 yang diperkirakan berlangsung selama dua pekan, pihaknya bersama jajaran TNI-Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda) akan bersinergi untuk menciptakan situasi aman dan kondusif melalui pengamanan bersama.
“Dan kita pastikan bahwa ke depan bahwa di wilayah ini zero ya, zero miras,” jelasnya.
Selain miras, sejumlah barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2025 lainnya juga turut dimusnahkan di antaranya 17 gulungan kertas bahan petasan berbagai ukuran, 500 gram bubuk petasan.
Selanjutnya tujuh video kasus pornografi, 2.902 butir pil LL, 26 gram Narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap, dan telepon genggam.
“Jumlah total ungkap perkara 198 kasus dengan 202 tersangka,” tutur Hari.