Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menemukan ASN, TNI-Polri, dan mantan narapidana atau napi, serta kepala desa (Kades) aktif yang mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Hal tersebut ditemukan saat proses verifikasi administrasi Bacaleg yang dilakukan oleh KPU Jombang. Sementara dokumen Bacaleg yang dianggap tidak asli atau meragukan akan segera ditindaklanjuti.
“Verifikasi sudah kita selesaikan, tinggal verifikasi dokumen yang meragukan seperti surat kesehatan jasmani dan rohani. Artinya mereka yang melakukan pemeriksaan di luar Kabupaten Jombang,” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Jombang, As’ad Choiruddin, Selasa (13/6/2023).
Lebih rinci, As’ad menjelaskan bahwa selain surat keterangan sehat jasmani dan rohani, terdapat dokumen seperti ijazah yang juga harus dilakukan verifikasi.
“Nanti kita lakukan verifikasi seperti ijazah paket C atau pengganti ijazah paket C,” bebernya.
2 Bacaleg Mantan Napi
Selain ASN dan juga anggota atau purnawirawan TNI-Polri, pihak KPU juga menemukan Bacaleg yang merupakan mantan narapidana.
“Dari keterangan PKPU Nomor 3 tahun 2010 itu menerangkan jika Bacaleg terpidana sudah lima tahun boleh mencalonkan, di bawah itu tidak boleh,” ungkapnya.
Sementara Bacaleg mantan narapidana yang ditemukan oleh pihak KPU Kabupaten Jombang belum mencapai lima tahun setelah menjalani proses hukum.
“Untuk itu proses verifikasinya kita lakukan di pengadilan negeri dan juga lapas,” seburnya.
As’ad menjelaskan, hingga saat ini terdapat sembilan orang yang memiliki pekerjaan wajib mundur saat pendaftaran menjadi Bacaleg. Mereka di antaranya berasal dari kalangan ASN, TNI-Polri, serta perangkat desa.
“Mereka sudah melakukan pengunduran diri, tapi ada beberapa berkas pengunduran diri yang masih belum dilengkapi,” pungkasnya.