Sempat Cekcok, Eksekusi Lahan Sengketa di Kelurahan Singonegaran Kota Kediri Ditolak Tergugat

Metaranews.co, Kota Kediri – Eksekusi lahan di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, diwarnai penolakan dari tergugat, Kamis (2/3/2023). Eksekusi ini menjalankan putusan PN Kota Kediri.

Saat dilakukan eksekusi pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, sempat terjadi cekcok mengenai perkara batas lahan.

Bacaan Lainnya

“Ini kita melakukan putusan sita eksekusi, dengan luasan 772 meter persegi,” kata Panitera PN Kota Kediri, Daryadi, kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Masih kata Daryadi, putusan ini masih bersifat sita atau penyitaan obyek, supaya tidak menjadi sengketa berbagai pihak.

Lebih lanjut, setelah menjadi obyek sita, bakal berlanjut ke tahap konstatering dan eksekusi riil.

“Hari ini acaranya sita eksekusi sudah kita laksanakan,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat dari Firma Hukum EB 5758 Nusantara, Eko Budiono mengatakan, pihaknya menolak putusan PN Kota Kediri tersebut.

Menurut Eko putusan itu tidak sesuai, yang pada awal tuntutan hanya 722 meter persegi, dan pada saat putusan menjadi 772 meter persegi.

“Itu yang jadi pertanyaan saya, atas putusan ini dipaksakan selisih 50 meter (persegi). Selain itu batasnya ini juga berbeda pada fakta sebenarnya,” jelasnya.

Mengenai putusan sita eksekusi PN Kota Kediri, Eko menyebut tergugat Endang Murtiningrum, masih dapat menempati rumah dan bangunan yang menjadi sengketa.

“Jadi sita eksekusi itu sertifikatnya itu tidak bisa dimiliki Endang, ataupun dialihkan ke pihak penggugat dan tergugat. Hanya jadi objek sita,” tambahnya.

“Kita akan ajukan perlawanan dan gugatan lagi supaya diluruskan bagaimana,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus sengketa tanah dan bangunan ini menimpa Endang Murtiningrum (53), yang digugat oleh 23 keponakan terkait ahli waris. Lahan sengketa ini berlokasi di Kelurahan Singonegaran Kota Kediri.

Endang Murtiningrum adalah anak dari pasangan suami istri almarhum Moersad dan Toeminah, dibuktikan pengakuan tetangga, kelurahan, maupun akta kelahiran.

Endang mengaku telah diasuh dan dirawat sejak usia 5 hari oleh kedua orang tuanya. Dirinya saat itu sudah dibuatkan kutipan akta kelahiran nomor 126/IND/1971 tertanggal 08 April 1984.

“Ini buktinya (lembar akta) bahwa memang saya anak almarhum Moersad dan Toeminah,” tutup Endang, sambil memperlihatkan berkas akta kelahiran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *