Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis 3,5 tahun dan denda Rp 20 juta terhadap terdakwa berinisial KI (48), yang terlibat kasus pencabulan dan persetubuhan kepada murid perempuannya, YI (22), Senin (4/12/2023).
Vonis terhadap terdakwa yang sebelumnya mengajar di salah satu pesantren di Kecamatan Mojo tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Rifa Rizah.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kabupaten Kediri ini lebih ringan dibandingkan tuntutan awal Jaksa penuntut umum (JPU), yakni 3,6 tahun penjara.
“Terdakwa KI (divonis) pidana penjara selama tiga tahun dan lima bulan. Denda sebesar 20 juta rupiah, apabila tidak sanggup dibayar maka hukuman penjara akan diperpanjang selama satu bulan,” ujar Rifa pada sidang putusan, Senin (4/12/2023).
Dalam pembacaan putusan itu, Rifa menuturkan bahwa terdakwa KI terbukti secara sah bersalah menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya sebagai tokoh agama.
Rifa juga menyampaikan bahwa vonis 3,5 tahun penjara itu sudah melalui pertimbangan selama jalannya sidang, mulai dari pembacaan dakwaan, mendatangkan saksi, sekaligus memberikan pembelaan oleh terdakwa.
Hasilnya, hakim memvonis terdakwa KI dengan pasal 6 C Undang-undang TPKS. Terdakwa KI pun menyampaikan pikir-pikir atas putusan majelis hakim PN Kabupaten Kediri tersebut.
Sementara itu, salah satu JPU, Nanda Yoga Rohmana, mengaku cukup puas dengan keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa tidak jauh dari tuntutan jaksa.
Terkait putusan ini, lanjut Nanda, pihaknya masih perlu berdiskusi dengan pimpinan untuk menerima atau mengajukan banding.
“Dikabulkan 3,5 bulan, dari kita tuntut 3,6 bulan. Jadi kami cukup puas dengan putusan hakim, karena turunnya cuma satu bulan,” pungkas Nanda.