Metaranews.co, Blitar – Samsudin dan dua anak buahnya kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam sidang itu, Samsudin dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Pantauan di lokasi, sidang berlangsung kondusif dengan menghadirkan Samsudin dan dua anak buahnya sebagai terdakwa.
Hadir pula tim JPU dan kuasa hukum pihak Samsudin. Sidang pembacaan tuntutan yang sempat ditunda minggu lalu itu berlangsung sekitar 30 menit.
“Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, sidang sempat ditunda karena JPU belum siap. Hari ini sidang tuntutan kami lanjutan, dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah, dan M. Nurkhabatul Fikri,” ujar Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, Selasa (9/7/2024).
Iqbal menyebutkan, JPU langsung membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Dalam tuntutan itu, Samsudin dituntut dua tahun enam bulan penjara, dengan denda Rp 5 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan yakni satu tahun enam bulan penjara.
“Dalam tuntutan dibacakan, terdakwa terbukti menyuruh, melakukan, turut serta perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan yang dapat diakses dalam dokumen elektronik. Kemudian memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama,” tutur Iqbal.
“Sesuai pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjut Iqbal.
Menurut Iqbal, setalah pembacaan tuntutan, sidang selesai dan akan dilanjutkan minggu depan. Adapun agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pembelaan alias pledoi dari para terdakwa dan tim penasihat hukum.
“Minggu depan akan dilanjutkan dengan pembelaan atau pledoi. Kemudian dilanjutkan kembali dengan replik dan duplik. Target maksimal akhir bulan selesai, mengingat masa tahanan terdakwa akan selesai 6 Agustus mendatang,” tutupnya.