Sidang Perdana Kasus Gagal Ginjal Anak, 4 Terdakwa PT Afi Farma Didakwa 10 Tahun Penjara

PT AFI Farma
Caption: Suasana persidangan perdana perkara yang menyeret empat terdakwa kasus gagal ginjal akut pada anak dari PT AFI Farma di PN Kota Kediri, Selasa (20/6/2023). Doc: Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Empat terdakwa kasus gagal ginjal akut pada anak dari PT AFI Farma menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (20/6/2023).

Dipimpin oleh hakim ketua Boedi Haryanthoira, agenda sidang perdana perkara yang menyeret satu terdakwa laki-laki dan tiga perempuan itu ialah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Adapun keempat terdakwa tersebut di antaranya Arief Prasetya Harahap selaku Direktur PT Afi Farma, Nony Satya Anugrah selaku Manager Pengawasan Mutu PT Afi Farma.

Kemudian Aynarwati Suwito selaku Manager Pemastian Mutu PT Afi Farma, dan Istikhomah selaku Manager Produksi PT Afi Farma.

“Sidang pertama ini jadi tadi pembacaan surat dakwaan. Daripada intinya surat dakwaan telah disusun dan dibacakan tadi di persidangan jelas cermat dan lengkap,” kata salah satu JPU, Yuni Priyono, saat ditemui wartawan usai persidangan, Selasa (20/6/2023).

Surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan ini cukup tebal, yakni sebanyak 56 halaman, berkaitan dengan sejumlah produk obat dalam perkara tersebut.

Yuni mengungkapkan, keempat terdakwa itu dinilai melanggar beberapa pasal pada Undang-undang (UU), di antaranya pasal 196 798 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan.

Selanjutnya, sejumlah terdakwa tersebut juga didakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen, serta melanggar pasal 359 KUHP.

“Untuk yang pertama ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Yuni.

Yuni melanjutkan, empat terdakwa tersebut melanggar perkara atas peredaran obat yang tidak memenuhi mutu, kualitas, dan manfaat yang telah ditentukan melalui Permenkes RI.

Oleh karenanya, mengakibatkan beberapa konsumen atau anak yang mengonsumsi obat tersebut meninggal dunia.

“Kalau ada yang didakwaan hanya di antaranya saja, tapi yang tahu persis mengenai jumlah korban mungkin dari Kementerian Kesehatan atau Rumah Sakitnya,” tukasnya.

Sementara itu, keempat terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Adapun kuasa hukum keempat terdakwa tersebut menolak berkomentar ketika ditemui awak media usai persidangan berakhir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *