Sejumlah Karyawan dan Eks Pekerja Perkebunan Kopi di Blitar Terima Sertifikat Redistribusi Tanah PT Harta Mulia

Blitar
Caption: Penyerahan sertifikat redistribusi tanah dari PT Harta Mulia oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah, di Balai Karanganyar Timur, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Senin (22/4/2024). Doc: Pemkab Blitar

Metaranews.co, Kabupaten Blitar – Sejumlah pekerja dan eks pekerja perkebunan kopi di Kabupaten Blitar menerima sertifikat redistribusi tanah dari PT Harta Mulia.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan di Balai Karanganyar Timur, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Senin (22/4/2024).

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, PT Harta Mulia merupakan salah satu perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang perkebunan kopi.

Selain penyerahan sertifikat distribusi tanah, dalam kegiatan itu turut dilakukan deklarasi ‘Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional’ oleh Pokmas Kaki Kelud dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, bekerja sama dengan PT Harta Mulia.

Adapun penyerahan sertifikat redistribusi tanah kali ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Usai menyerahkan sertifikat, Rini memberikan pesan kepada penerima agar menjaga baik-baik sertifikat yang telah diberikan.

“Jaga baik-baik, jangan digadaikan untuk keperluan konsumtif, tapi untuk usaha,” ujar Rini.

Direktur Utama PT Harta Mulia, Wima Brahmantya mengatakan, bahwa kemajuan yang diraih PT Harta Mulia bisa memberikan dampak terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Begitupun sebaliknya, kata Wima, kekondusifan masyarakat juga secara tidak langsung berdampak terhadap keberlangsungan PT Harta Mulia.

“Jadi pada hari ini kita secara resmi melepas lahan yang dikuasai oleh PT Harta Mulia. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reforma Agrarian, dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang mewajibkan kami melepas minimal 20 persen lahan perkebunan,” ungkap Wima.

Wima menegaskan bahwa redistribusi tanah ini dilakukan dengan harapan ke depannya dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi  di perkampungan.

Suhali (65), karyawan di PT Harta Mulia sejak 35 tahun silam menyampaikan terima kasih kepada PT Harta Mulia, yang sudah banyak membantu perekonomian keluarganya hingga hari ini.

“Lahan perkebunan yang diberikan kepada kami selaku pekerja sangat bermanfaat, karena dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat, dan kedepannya saya ingin mengelola lahan tersebut dengan beragam tanaman yang beragam,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Paulus Wibowo (39), karyawan yang keluarganya juga sudah mengabdi di perkebunan PT Harta Mulia sejak masa pemerintahan kolonial Hindia-Belanda.

“PT Harta Mulia menjadi satu-satunya perusahaan yang berperan besar dalam kehidupan keluarga saya dari zaman kolonial. Pemberian lahan kepada karyawan ini sangat berarti bagi saya dan keluarga. Karena lahan dan rumah yang dulu hanya sekadar kami tempati, sekarang sudah menjadi hak milik, sehingga dapat dikelola secara bebas dan mandiri,” tutupnya.

Pos terkait