Sidang Pledoi Kasus Gagal Ginjal Anak, Penasihat Hukum Minta Hakim Bebaskan 4 Terdakwa dari PT Afi Farma

Kasus Gagal Ginjal
Caption: Empat terdakwa PT Afi Farma saat menjalani sidang lanjutan kasus gagal ginjal akut pada anak di PN Kota Kediri, Rabu (18/10/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Sidang lanjutan kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyeret empat terdakwa dari PT Afi Farma berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (18/10/2023).

Pada sidang ini, penasihat hukum keempat terdakwa melakukan pembelaan atau pledoi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya, kami minta majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan terhadap klien kami,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, Akson Nul Huda, usai sidang, Rabu (18/10/2023).

Akson mengklaim dalam persidangan kasus gagal ginjal akut pada anak ini pihak JPU tidak bisa membuktikan dakwaan tersebut.

Dalam pledoinya, penasihat hukum terdakwa menyebut pihak BPOM tidak pernah melakukan audit atau pengujian kepada PT Afi Farma sebelum munculnya kasus ini.

BPOM, kata Akson, hanya melakukan pengujian kepada pihak distributor, sebagai sumber bahan baku yang diduga tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), sehingga PT Afi Farma sebagai produsen seharusnya tidak bersalah ketika munculnya permasalahan ini.

Apalagi, lanjut dia, secara aturan PT Afi Farma sudah mendapatkan berbagai sertifikat sebagai landasan melakukan aktivitas produksi bidang farmasi, dan sudah mengantongi izin edar.

Oleh karenanya, Akson keberatan terhadap dakwaan JPU yang menuntut hukuman masing-masing tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar kepada keempat terdakwa.

“Dan itu dirasa sangat berat sekali, karena itulah di dalam pleidoi yang dibacakan setebal 256 halaman, prinsipnya kami mlihat tidak ada suatu keyakinan berdasarkan fakta persidangan, saksi, dan ahli yang dihadirkan yang meyakinkan peristiwa tindak pidana yang dilakukan para terdakwa,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Muhamad Safir, menyebut JPU akan memberikan tanggapan atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa di sidang replik.

“Kita akan replik membalas pembelaan terdakwa. Sidang replik rencana digelar hari Senin (pekan) depan,” tutur Safir.

Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa dari PT Afi Farma didakwa beberapa pasal dalam Undang-undang (UU), di antaranya pasal 196 798 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan.

Selanjutnya, para terdakwa tersebut juga didakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen serta melanggar pasal 359 KUHP.

Adapun keempat terdakwa tersebut di antaranya Arief Prasetya Harahap selaku Direktur PT Afi Farma, Nony Satya Anugrah selaku Manager Pengawasan Mutu PT Afi Farma.

Kemudian Aynarwati Suwito selaku Manager Pemastian Mutu PT Afi Farma, dan Istikhomah selaku Manager Produksi PT Afi Farma.

Pos terkait