Sidang Putusan Konten Tukar Pasangan, Samsudin Cs Divonis Bebas

Samsudin
Caption: Sidang putusan konten tukar pasangan di Pengadilan Negeri Blitar, Senin (29/7/2024). Doc: Bahtiar/Metaranews.co

Metaranews.co, Blitar – Sidang putusan viral konten tukar pasangan dengan terdakwa Samsudin atau Gus Samsudin, dan dua anak buahnya masing-masing Nur Fikri dan Ahmad Yusuf, divonis bebas dari dakwaan pelanggaran UU ITE oleh majelis hakim.

Vonis itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Senin (29/7/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ari Kurniawan dan hakim anggota M Iqbal Hutabarat dan M Syafi’i ini menyatakan konten YouTube yang dibuat Samsudin dan dua anak buahnya tidak terbukti melanggar unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum.

Karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum.

Humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan, seluruh putusan sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang tertuang dalam persidangan.

“Silahkan kalau tidak puas lakukan upaya hukum, artinya putusan tadi sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” kata Iqbal.

Dalam sidang putusan itu, kuasa hukum Samsudin dan kedua anak buahnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara atas putusa tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

“Hasil dari putusan ini biasa saja dan sudah pada semestinya mereka dibebaskan,” tutur kuasa hukum Samsudin, Priarno usai sidang.

Sebelumnya, Samsudin dan dua anak buahnya dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 5 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP oleh jaksa penuntut umum.

Samsudin dan kedua anak buahnya membuat konten YouTube, yang kemudian dipotong oleh pihak tidak bertanggung jawab, dan kemudian diunggah ke media sosial TikTok, sehingga menimbulkan kesalahfahaman dan meresahkan masyarakat.

Pos terkait