Sidang Vonis 3 Terdakwa Kasus Pelemparan Batu yang Tewaskan Pemuda Grogol Kediri Ditunda, Ini Penyebabnya

Kediri
Caption: Tiga terdakwa saat tiba di PN Kota Kediri, Rabu (31/1/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Sidang vonis tindak pidana pembunuhan tiga terdakwa di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri yang seharusnya digelar hari ini tertunda.

Sidang yang digelar secara tertutup atas tiga terdakwa di bawah umur tersebut ditunda pada Kamis (1/2/2024) besok.

Bacaan Lainnya

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni RA, RR, dan RDS. Para terdakwa ini masih berumur 17 tahun.

“Jadi untuk hari ini seyogianya agenda putusan, tetapi karena hakim belum siap untuk putusan jadi ditunda untuk besok,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Fariskha Risma, Rabu (31/1/2024).

Risma menyebut, penundaan sidang vonis tersebut karena hakim yang dipimpin oleh Boedi Haryantho belum siap terkait putusan.

“Alasannya karena hakim belum siap putusannya. Alasannya itu tadi,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini ketiga terdakwa didakwa telah menewaskan Rahmad Efendi (21), warga Dusun Bakalan Kidul, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Korban meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kasus ini bermula saat korban dengan mengendarai motor melintas di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pada saat bersamaan, muncul rombongan konvoi berpakaian serba hitam, yang di dalamnya terdapat ketiga terduga pelaku.

Nah, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban tiba-tiba dilempar batu oleh para pelaku, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pos terkait