Sopir Truk Geruduk Dishub Jombang, Tuntut Rest Area dan Desak Usut Dugaan Pungli

Jombang
Caption: Puluhan sopir truk saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dishub Jombang, Kamis (25/6/2026). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Sebanyak 75 sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (25/6/2026).

Mereka menuntut penyediaan rest area bagi kendaraan angkutan barang, penanganan aksi bajing loncat dan balap liar, hingga pengusutan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum aparat.

Bacaan Lainnya

Sebelum berorasi di depan Kantor Dishub Jombang, para sopir melakukan konvoi dari jalur Ring Road Mojoagung, dengan membawa pengeras suara. Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan petugas.

Koordinator GSJT, Supri, mengatakan aksi ini merupakan akumulasi kekecewaan para sopir terhadap berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi di wilayah Jombang.

Menurutnya, Jombang menjadi titik persinggahan penting bagi sopir angkutan barang yang melakukan perjalanan dari Banyuwangi menuju wilayah barat Pulau Jawa.

Namun hingga kini belum tersedia fasilitas rest area atau kantong parkir yang memadai bagi kendaraan barang.

“Aksi ini adalah akumulasi kekecewaan kawan-kawan terkait penindakan yang ada di Jombang,” ujar Supri.

“Jombang merupakan titik istirahat bagi sopir dari Banyuwangi yang menuju ke wilayah barat. Ketika kami parkir di bahu jalan karena membutuhkan waktu istirahat, kami justru ditindak dan ditilang tanpa adanya pemberitahuan maupun sosialisasi sebelumnya,” lanjutnya.

Ia menilai keberadaan rest area khusus kendaraan barang sangat mendesak.

Sebab, para sopir kerap berada dalam situasi sulit antara memenuhi kebutuhan istirahat demi keselamatan berkendara atau menghadapi risiko penindakan karena berhenti di bahu jalan.

Selain itu, GSJT juga mempertanyakan penerapan larangan melintas bagi kendaraan barang di sejumlah ruas jalan yang dinilai belum berjalan konsisten.

“Kalau memang ada rambu yang melarang kendaraan barang melintas, seharusnya aturan itu berlaku untuk semua,” paparnya.

“Kenapa kendaraan industri masih diperbolehkan lewat. Karena itu kami datang ke Dishub untuk meminta solusi terkait rest area dan kejelasan aturan lalu lintas bagi kendaraan barang,” imbuhnya.

Tak hanya soal fasilitas dan regulasi, para sopir juga menyoroti maraknya aksi kriminalitas jalanan seperti bajing loncat dan balap liar, yang dinilai mengancam keselamatan pengemudi serta distribusi logistik.

Menurut Supri, persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada aparat keamanan. Bahkan pihaknya mengaku pernah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, namun aksi serupa masih terus terjadi.

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan persoalan bajing loncat. Bahkan sudah bekerja sama dengan Polsek Kota, tetapi kejadian seperti ini masih terus terulang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, belum lama ini salah satu anggota GSJT mengalami kecelakaan akibat balap liar di wilayah Sembung. Namun kendaraan yang terlibat justru ditahan sehingga tidak dapat beroperasi.

Dalam orasinya, Supri juga menyinggung dugaan pungli yang dialami sejumlah sopir saat mengambil kendaraan yang dijadikan barang bukti kecelakaan.

Menurutnya, para sopir diminta mengeluarkan sejumlah uang agar kendaraan dapat dibawa pulang.

“Kami adalah korban karena kecelakaan itu dipicu balap liar. Tetapi kendaraan kami ditahan dan saat pengambilan barang bukti dikenakan biaya. Rata-rata satu unit kendaraan harus mengeluarkan sekitar Rp1 juta,” tegasnya.

Melalui aksi tersebut, GSJT menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penyediaan rest area atau kantong parkir bagi kendaraan barang di Kabupaten Jombang, penindakan tegas terhadap aksi bajing loncat dan balap liar, serta pengusutan dugaan pungli yang dilakukan oknum aparat.

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengatakan pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang telah menerima dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan para sopir dalam audiensi tersebut.

“Kami dari Polres Jombang bersama Dishub Jombang menampung aspirasi teman-teman Gerakan Sopir Jawa Timur terkait beberapa tuntutan yang disampaikan. Hasil audiensi ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Ardi.

Menurutnya, pemerintah daerah, kepolisian, dan para sopir memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan lalu lintas yang aman sekaligus mendukung kelancaran distribusi logistik. Karena itu, berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi bersama.

Ardi menambahkan, pihaknya juga berupaya mencari solusi terbaik yang tidak hanya mengakomodasi kepentingan para sopir, tetapi juga menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Terkait pembatasan kendaraan barang di Jalan Veteran Mojoagung, Ardi menjelaskan kebijakan tersebut dilatarbelakangi tingginya angka kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut sepanjang tahun 2026.

“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, selama tahun 2026 angka kecelakaan di Jalan Veteran Mojoagung cukup tinggi. Tercatat ada 12 kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, baik warga Mojoagung, masyarakat Jombang maupun pengguna jalan lainnya,” sebutnya.

Oleh karena itu, lanjut Ardi, pembatasan yang diterapkan nantinya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan agar tetap memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mengakomodasi aspirasi para sopir truk.

“Hasil diskusi tadi mengarah pada penyesuaian pembatasan yang tetap memperhatikan keselamatan masyarakat dan kebutuhan para sopir. Ini akan menjadi bahan tindak lanjut bersama,” pungkas Ardi.

Pos terkait