Metaranews.co, Kota Samarinda – Di tengah lonjakan krisis ekologi akibat pembukaan hutan dan eksploitasi sumber daya alam, Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai pijakan kebijakan yang konkret dan berpihak pada bumi serta manusia.
Bendahara Fraksi PAN-Nasdem sekaligus anggota Komisi III DPRD Kaltim, Abdul Rahman Agus, menegaskan bahwa peraturan daerah bukan sekadar pengisi lembaran hukum, melainkan harus menjadi solusi berbasis data ilmiah dan kearifan lokal yang bisa menjawab tantangan lingkungan di Kaltim saat ini.
“Kita tak butuh Raperda yang indah di atas kertas, tapi kosong makna. Lingkungan Kaltim sudah lama teriak, sekarang saatnya kita benar-benar dengar dan bertindak,” ujar Rahman dalam rapat paripurna ke- ke-23 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).
Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kaltim mendorong agar penyusunan Raperda ini didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), data kualitas air, indeks tutupan hutan, hingga zonasi kerentanan bencana.
Tanpa basis data yang sahih, kata Rahman, kebijakan hanya akan menjadi spekulasi hukum yang gagal dalam pelaksanaan.
Tak kalah penting, menurut Rahman,, adalah pelibatan masyarakat adat. Dalam berbagai komunitas adat di Kutai, Mahakam Ulu, dan Berau, praktik pelestarian lingkungan telah berlangsung jauh sebelum hadirnya hukum positif.
“Hukum adat, larangan membuka hutan sembarangan, menjaga sungai tetap bersih – semua itu kearifan yang hidup, bukan teori. Jangan abaikan mereka dari meja perundingan,” tegasnya.
Pihak Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kaltim juga menilai bahwa Raperda harus secara tegas mengatur mekanisme perizinan, pengawasan lingkungan, serta sanksi pidana dan administratif bagi pelanggar.
Sistem pengawasan yang kuat serta transparansi berbasis teknologi dinilai penting, agar publik bisa mengakses informasi dan berpartisipasi aktif.
“Kita dorong agar informasi kualitas udara, air, dan hasil pemantauan lingkungan bisa diakses publik lewat platform digital. Jangan ada yang disembunyikan,” tegas Rahman.
Dalam pernyataannya, Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kaltim juga menyayangkan praktik regulasi sebelumnya yang cenderung normatif, namun tumpul dalam implementasi.
Banyak kasus reklamasi tambang yang terbengkalai, alih fungsi lahan yang tanpa dasar, dan kerusakan ekologis yang tak direspons cepat.
“Kita sudah lihat terlalu banyak lubang menganga, sungai keruh, udara yang mengandung debu tambang. Semua itu bukan fiksi, tapi fakta,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Rahman menyampaikan harapan besar agar Raperda ini menjadi model nasional, bukan hanya karena tulisannya rapi, tapi karena implementasinya nyata dan berdampak.
“Kaltim punya sumber daya yang luar biasa. Tapi tanpa kehati-hatian dan keberlanjutan, kita hanya akan meninggalkan warisan bencana. Mari jadikan regulasi ini sebagai penanda kebangkitan kesadaran ekologis kita,” pungkasnya. (ADV)