Surat Teguran III Pengosongan Lahan Milik Pemprov Jatim di Perumahan Persada Sayang Kota Kediri Ditolak Warga

Perumahan Persada Sayang
Caption: Sejumlah warga menolak pengosongan aset lahan milik Pemprov Jatim di Perumahan Persada Sayang Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Senin (22/5/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Teguran pengosongan lahan di Perumahan Persada Sayang Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, oleh aparat gabungan mendapat penolakan dari sejumlah warga, Senin (22/5/2023).

Teguran yang dilayangkan oleh aparat TNI, Polri, Satpol PP, dan sejumlah orang berseragam ASN RSU Daha Husada Kota Kediri itu ditolak oleh sejumlah warga, dengan dalih pengosongan lahan tanpa kompensasi.

Bacaan Lainnya

“Kita dari awal menjadi warga yang baik, hanya minta ganti rugi bangunan rumah-rumah itu. Karena kalau digusur dan langsung pindah tanpa ada kompensasi duduk bersama, kita dianggap apa,” kata salah satu dari 14 KK warga terdampak, Putut Suharto.

Putut menjelaskan, bangunan rumah tersebut telah dibangun dengan hasil keringat warga sejak 38 tahun silam. Oleh karenanya, sebanyak 14 KK terdampak mengharapkan kompensasi.

Menurut Putut, selama ini rencana pengosongan lahan milik Pemprov Jatim itu tidak melibatkan warga terdampak. Kompensasi atas dampak pengosongan bangunan di atas lahan warga itu juga tidak jelas.

“Tolong perhatikan nasib warga, nasib kita yang menjadi perhatian dapat diselesaikan dengan baik,” tutur Putut yang juga menjabat Ketua RT 18, RW 06, Perumahan Persada Sayang Kota Kediri.

Adapun Putut mengklaim status bangunan yang ditempati belasan KK itu legal, di antaranya dengan terbitnya hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri.

“Kita juga ada izin pemakaian lahan dari PU, ada juga IMB. Bahkan setiap tahun kita retribusi,” pungkas Putut.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jawa Timur, Ajunhasukhi mengungkapkan, teguran pengosongan aset lahan milik Pemprov Jatim itu sudah yang ketiga kalinya.

Teguran ketiga itu, kata Ajunhasukhi, merupakan peringatan yang terakhir bagi warga sebelum penertiban.

Ajunhasukhi menyebut peringatan tersebut sudah melalui tahapan panjang, hingga turun surat teguran ketiga, Senin (22/5/2023).

“Tanggal 24 (Mei) ada finalisisasi rapat terakhir, dengan melibatkan instansi terkait mulai tim pengamanan aset Pemprov Jatim, didamping tim Pemkot Kediri, baik TNI-Polri, dan Satpol PP,” ungkapnya.

“Setelah rapat itu baru merumuskan jumlah personel dan teknis penertiban. Sebelum itu kita akan menyampaikan surat penertiban,” lanjut Ajunhasukhi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *