Pelantikan PCNU Jombang Dianggap Tidak Sah, Sejumlah Pengurus NU Layangkan Somasi ke PBNU

PCNU Jombang
Caption: Penandatanganan persetujuan Somasi oleh beberapa pengurus NU kepada PBNU, Senin (22/5/2023). Doc: Karimatul Maslahah/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Jombang – Beberapa pengurus Nahdlatul Ulama (NU) mulai dari jajaran Ranting hingga PWNU Jawa Timur berencana mengirimkan surat somasi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hari ini, Senin (22/5/2023).

Somasi itu dalam rangka menyikapi polemik pelantikan PCNU Kabupaten Jombang oleh PBNU yang dianggap tidak sah.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami akan mengirimkan somasi kepada PBNU untuk saling menasehati, dan mengingatkan agar tidak terjadi hal yang menyalahi aturan yang telah kita sepakati bersama,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, KH Abdus Salam Sohib, yang juga menjabat Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, Senin (22/5/2023).

Somasi yang akan dikirim itu bertujuan untuk mendesak PBNU, agar segera mencabut SK kepengurusan PCNU Jombang yang baru saja dilantik pada Sabtu 20 Mei 2023.

KH Abdus Salam Sohib beserta jajaran pengurus NU lainnya menginginkan pemilihan pengurus PCNU Jombang dilakukan dengan proses Konfercab yang sesuai aturan.

“Karena hal ini menjadi suatu nasihat dari KH Abdul Nashir Abdul Fattah yang terpilih sebagai Rais Syuriah PCNU Jombang 2022-2027, yang kemudian wafat. Beliau berpesan jika dinamika organisasi di Jombang menyalahi aturan, maka kita harus berjuang sampai ke meja hukum,” jelasnya.

Berikut empat tuntutan somasi dari beberapa pengurus NU kepada PBNU untuk menyikapi polemik pelantikan Pengurus PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

  1. Mencabut Surat Keputusan PBNU Nomor: 205/PB.01/A.11.01.45/99/05/2023 tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif PCNU Kabupaten Jombang Masa Khidmat 2023-2024.
  2. Segera dilaksanakan Konferensi Cabang untuk men”CABUT SKORS” Pleno pada Konfercab NU Jombang tanggal 14 Juli 2022, dan memulai Pemilihan Kepengurusan PCNU Jombang secara SAH (definitif) dengan peserta yang telah teregistrasi secara sah sebagai peserta Konfercab Ulang, 14 Juli 2022.
  3. Membentuk Majelis Tahkim internal NU yang terdiri dari Masyayikh Khos sebagai mekanisme untuk mengurai (tabayyun) dan mencari solusi dari konflik organisasi dan kelembagaan. Hal ini sangat penting karena konflik yang terjadi selama ini telah melebar menjadi fitnah dan liar, merenggangkan Ukhuwwah Nahdliyyah, dan melemahkan kekuatan NU ditingkat Cabang hingga Anak Ranting beserta Banom dan kelembagaan kulturalnya.
  4. Bila dalam waktu 7×24 jam setelah PBNU menerima surat, permintaan tersebut belum terealisasi, maka akan kami sampaikan surat teguran (Somasi), II dan selanjutnya hingga kami akan mencari Kepastian Keputusan Hukum Perdata melalui Jalur Pengadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *