Tak Berizin dan Langgar Aturan Kawasan, Pemkab Kediri Tutup Pabrik Beton di Sumberejo

Pabrik Beton Kediri
Caption: Penyegelan pabrik PT Teratai Mekar Mix oleh petugas gabungan Pemerintah Kabupaten Kediri, Jumat (28/7/2023). Doc: Maulida/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri kembali menutup paksa batching plant ilegal milik PT Teratai Mekar Mix yang ada di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Jumat (28/7/2023).

Pabrik penghasil beton siap pakai itu disegel oleh petugas gabungan, lantaran belum mengantongi izin usaha dan melanggar aturan kawasan perindustrian.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Agoeng Noegroho mengatakan, ini adalah ketiga kalinya pihaknya menindak pabrik milik PT Teratai Mekar Mix.

“Akhir tahun 2022 kita sudah lakukan penyegelan dan memberi sanksi administrasi, tapi nyatanya tetap nekat untuk beroperasi. Maka kali ini kita tindak lebih tegas,” kata Agoeng.

Agoeng menjelaskan, alasan PT Teratai Mekar Mix ditutup karena terbukti melanggar sejumlah peraturan daerah.

Salah satunya ialah lokasi produksi pabrik yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi kawasan perindustrian dan lingkungan.

“Lokasi pabrik ini bukan berada di kawasan peruntukan industri, tapi di kawasan pemukiman. Ini tidak sesuai dengan peraturan daerah,” ungkap Agung.

“Sehingga beberapa warga mengeluhkan dampak polusi debu dan bising dari aktivitas pabrik ini,” tambahnya.

Pantauan Metaranews.co, razia penutupan paksa pabrik itu dilakukan mulai pukul 09.30 WIB.

Puluhan petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri, dan dinas terkait tampak memasang garis kuning atau satpol line serta papan penghentian tetap usaha.

Sejumlah kendaraan berat juga dikeluarkan dari area pabrik. Gerbang masuk kawasan pabrik juga diportal.

Sementara itu, di lokasi para petugas tidak dapat menemui pemilik pabrik dan hanya bertemu dengan para karyawan.

“Atas perintah pimpinan yaitu penutupan permanen total. Jadi kita keluarkan kendaraan yang ada di dalam dan kita segel pabriknya,” tutur Agoeng.

“Kita sudah sampaikan dengan baik-baik pada para karyawannya. Siapapun yang merusak portal penyegelan ini akan kita berikan sanksi pidana, yaitu ancaman dua tahun enam bulan kurungan penjara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *