Tak Puas Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban Penganiayaan Santri di Kediri Minta Terdakwa Dihukum Mati

Santri Kediri
Caption: Suryati, ibu dari Bintang Balqis Maulana, didampingi sejumlah warga di sela persidangan di PN Kabupaten Kediri, Selasa (6/8/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Keluarga Bintang Balqis Maulana (14), santri Ponpes Al Hanifiyyah Kediri yang dianiaya hingga tewas, tidak puas atas tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap para terdakwa pada sidang tuntutan di PN Kabupaten Kediri, Selasa (6/8/2024).

Ibu korban, Suryati, mengaku kecewa karena kedua terdakwa yakni M Aisy Afifudin (19) dan M Nasril Ilham (18) hanya dituntut kurungan 15 tahun penjara. Suryati meminta jaksa menuntut hukuman mati.

Bacaan Lainnya

“Tidak bisa kalau hanya 15 tahun, belum lagi kalau mendapatkan remisi,” kata Suryati kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Suryati mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan terbukti melakukan penganiayaan kepada korban secara sadis.

Menurut Suryati, saat jenazah anaknya sampai di rumah duka di Banyuwangi, didapati sejumlah luka yang membekas di tubuh korban.

Suryati pun menilai tuntutan yang dilayangkan JPU kepada terdakwa tidak sebanding dengan perbuatan mereka yang kejam.

“Saya tidak terima karena Bintang (korban), tidak ada kawalan dari pihak kepolisian memeriksa pondok pesantren. Sebab, diam-diam Bintang diselundupkan ke rumah saat sudah meninggal dunia,” akunya.

“Di punggungnya (korban) banyak bekas dipukul dan dicambuk,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni mengatakan, tidak terimanya keluarga korban terhadap hasil persidangan adalah hal biasa.

Menurut Uwais, tuntutan kurungan 15 tahun terhadap dua terdakwa sudah maksimal.

Uwais menyampaikan, pihaknya telah melakukan banyak pertimbangan dalam menentukan tuntutan yang disampaikan pada persidangan ini.

Kedua terdakwa, kata Uwais, dalam pekara ini dituntut dengan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam pasal 80 ayat ayat 3 atau (korban) sampai mati, maka pelaku pidana (dapat dipidana) selama-lamanya penjara paling lama 15 tahun,” jelas Uwais.

Pos terkait