Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Meski sosialisasi gempur rokok ilegal dilakukan rutin setiap tahunnya di wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, namum peredarannya juga masih besar.
Tidak hanya beredar secara offline, dengan era digitalisasi sekarang ini rokok yang tanpa disertai pajak cukai itu juga diperjual-belikan secara online.
Fungsional Ahli KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Viki Hendra mengatakan, secara online pihaknya melakukan crawling data dalam penindakan peredaran rokok ilegal tersebut.
“Kita selalu melakukan kegiatan crawling data di internet seperti Shopee, Tokopedia, dan lain sebagainya. Kemudiam berkolaborasi aktif dengan pihak pengiriman, dari penindakan crawling data itu, jika memperoleh suspek kemudian kita eksekusi,” kata Viki, Rabu (31/8/2024).
Viki menyebut, peredaran rokok ilegal yang marak beredar di masyarakat ialah jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Rokok SKT yang berdasarkan proses pembuatan dengan cara digiling atau dilinting dengan menggunakan tangan dan atau alat bantu sederhana itu lebih banyak diedarkan secara illegal, dibandingkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok yang proses pembuatannya menggunakan mesin.
Menurut Viki, beredarnya rokok ilegal tersebut menjadi ancaman bagi pelaku produksi rokok yang sudah membayar pajak cukainya secara legal.
Dari data KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, setidaknya ada 48 perusahaan rokok yang sudah membayar pajak cukainya sesuai ketentuan negara.
“Otomatis menjadi ancaman bagi pabrik rokok resmi. Karena dengan adanya produksi rokok ilegal, tentu untuk perizinannya sendiri pasti dipertanyakan,” jelasnya.
“Selanjutnya serapan tenaga kerja juga berpengaruh. Makanya kita harus mengamankan ini agar keberlangsungan masyarakat ekonomi bisa terjaga,” paparnya.
Lantas, di mana pabrik atau tempat produksi rokok ilegal?
Viki enggan menyebutkan pasti di mana lokasi produksi atau pabrik rokok ilegal yang tidak disertai pajak cukai itu.
Namun, ia memastikan pabrikan rokok ilegal itu berada di luar Kediri Raya, atau tepatnya di sebelah timur wilayah Kediri Raya.
Adapun penindakan rokok ilegal yang dilakukan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri paling banyak berada di jalan tol Kediri Raya, yang menjadi wilayah perlintasan.
“Kalau pabrikan rokok ilegal ada di bagian timurnya Kediri. Namun hal itu tidak bisa saya ungkap secara langsung, secara informasi aman untuk Kediri. Tetapi peredaran bersumber dari luar Kediri,” terang dia.
Pihaknya juga mengakui, peredaran rokok ilegal masih terus terjadi meski sudah dilakukan pencegahan preventif, seperti sosialisasi gempur rokok ilegal.
Besarnya peredaran rokok ilegal itu tidak terlepas karena banyak masyarakat yang belum patuh dan abai terhadap peraturan pajak.
“Saya imbau kepada pabrik-pabrik produksi rokok ilegal mohon pengertiannya, kita tumbuh besar di bumi pertiwi Indonesia, maka tidak ada salah untuk mengurus legal bisnis untuk sesuatu pengabdian ke bangsa. Pajaknya akan kembali ke masyarakat, tidak ke siapa-siapa,” pungkasnya.