Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Setelah kesenian Jaranan Jowo dan Sego Tiwul tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, kali ini Kabupaten Kediri kembali menerima surat inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Getuk Lindri.
Berdasarkan data yang diterima Metaranews.co, Getuk Lindri menerima KIK dengan kustodian Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kediri.
“Dalam rangka perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ini menerangkan: Nama Pengetahuan Tradisional Kustodian Jenis Pengetahuan Tradisional; GETUK LINDRI Wilayah/Lokasi Kabupaten Kediri, Jawa Timur adalah benar telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia,” demikian bunyi surat inventarisasi dari Kementrian Hukum dan HAM sebagaimana dikutip Metaranews.co, Jumat (3/3/2023).
Adapun dalam inventarisasi KIK ini, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kediri bertindak sebagai pelapor dengan nomor pencatatan PT35202300036.
“Surat Pencatatan Inventarisasi Pengetahuan Tradisional ini sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tulis surat tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Imam Mubarok, mengaku bersyukur atas keluarnya sertifikat KIK.
“Alhamdulillah setelah menerima sertifikasi kesenian Jaranan (Jowo), Wayang Krucil, Sego Tiwul, hari ini akhirnya Getuk Lindri menerima KIK. Ini tentu akan menambah kekayaan makanan yang ada di Kediri,” tutur pria yang akrab disapa Gus Barok itu.
Gus Barok menyebut proses KIK ini tak berhenti begitu saja, namun akan menjadi gerakan agar kebudayaan asli Kabupaten Kediri tetap terjaga dan tidak diklaim daerah lain.
“Tak hanya ini, kita juga sedang kita mendorong budaya yang lain,” pungkas dia.