KPU ‘Dihukum’, PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

KPU
Ilustrasi Mencoblos. (Freepik)

Metaranews.co, News – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat putuskan KPU melanggar hukum, perintahkan Pemilu 2024 ditunda.

Perintah untuk menunda Pemilu 2024 ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai, pihak terkait memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap KPU setelah dinyatakan tidak dapat ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan putusan menghukum KPU yang menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

KPU
Ilustrasi Mencoblos. (Freepik)

Melansir Suara.com, putusan itu dikeluarkan atau digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023). Setelah sebelumnya, Pihak Prima mengajukan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Menelisik lebih dalam, dalam perkara ini, Partai Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 oleh tergugat yaitu KPU.

Kemudian dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hingga akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu sejak awal selama kurang lebih 2 (dua) tahun tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

“Menghukum Terdakwa untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,”  tulis putusan.

“Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat segera dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad),” lanjutnya.

Putusan lengkap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk KPU

Dalam Pengecualian.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Masalah.

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.  500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Terdakwa untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan bahwa putusan dalam hal ini dapat segera dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *