Tersangka Perampokan di 3 Minimarket Ditangkap Polres Kediri Kota

Perampokan Kediri
Caption: Ungkap kasus perampokan di Mako Polres Kediri Kota, Rabu (11/23/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Tersangka pencurian dengan kekerasan atau perampokan di tiga minimarket berhasil ditangkap Polres Kediri Kota.

Salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) perampokan yakni di sebuah minimarket Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, yang menjadi sasaran tersangka pada 28 November 2024.

Bacaan Lainnya

Tersangka perampokan yang diketahui berinisial AFF (27), warga Kabupaten Nganjuk, ini dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mako Polres Kediri Kota, Rabu (11/23/2024).

“Tiga TKP, pertama dilakukan di Nganjuk, Kota Kediri, dan terakhir Nganjuk lagi, dan kita yang mengungkap pelaku tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin.

Fathur mengatakan, aksi perampokan tiga minimarket tersebut dilakukan oleh tersangka seorang diri.

Dari hasil olah TKP di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, tersangka perampokan beraksi menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Beraksi sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka mengancam karyawan minimarket yang sedang berjaga menggunakan pisau.

“Kemudian pelaku mengancam untuk mengantarkan ke tempat brankas penyimpanan uang. Setelah ditunjukkan perangkat tersebut, pelaku mengancam dua karyawan yang ada di minimarket untuk membuka mengambil uang di dalam brankas,” jelasnya.

“Kemudian pelaku membawa lari uang yang ada di brankas minimarket tersebut,” tambahnya.

Menurut Fathur, dalam aksi perampokan di Kota Kediri itu, tersangka membawa lari uang di dalam brankas sebesar Rp 4,5 juta.

Kemudian pada 14 November, tersangka melakukan perampokan di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, berhasil membawa uang lari Rp 25 juta.

“Tanggal 6 Desember di wilayah Kecamatan Warujayeng, Kabupaten Nganjuk, berhasil membawa uang sebesar Rp 25 juta,” tuturnya.

Adapun dalam perkara ini, tersangka bakal dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Pos terkait