Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Polisi mengungkap motif tersangka AFF (44) dalam kasus keracunan ratusan jemaah sholawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kediri, Ipda Euro Belmiro Lamza mengatakan, motif tersangka yakni sengaja mendonasikan jajanan kedaluwarsa ke jemaah.
“Motif tersangka ingin mendonasikan (jajanan kedaluwarsa) ke acara sholawatan,” kata Euro, Sabtu (5/10/2024).
Euro menyampaikan, sebelum dibagikan untuk donasi ke jemaah sholawatan, tersangka juga dengan sengaja menghapus tanggal kedaluwarsa pada produk jajanan.
Dengan menggunakan tisu basah yang diolesi thinner, tersangka menghapus tanggal kedaluwarsa dengan cara digosok.
Kemudian, jajanan tanpa tanggal kedaluwarsa itu dibagikan kepada jemaah sholawatan yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya.
“Dalam penanganan kasus ini, petugas melakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi,” jelasnya.
Menurut Euro, penetapan tersangka terhadap AFF berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan barang bukti seperti alat pencetak dan penghapus tanggal kedaluwarsa, serta petugas mengamankan barang bukti jajanan yang sudah kadaluwarsa.
Meskipun tersangka berdalih tindakannya dengan niatan donasi, namun akibat dari perbuatan tersebut membahayakan kesehatan orang banyak. Tersangka AFF pun bakal dijerat dengan pasal 204 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga mengalami keracunan saat menghadiri acara sholawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Selasa (1/10/2024) malam.
Gudang makanan-minuman di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, milik AFF yang diduga menjadi penyebab keracunan massal telah digeledah polisi.
Dipimpin Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, aparat kepolisian menemukan berbagai produk yang sudah kedaluwarsa.