UMK Kota Kediri Tahun 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp 2.572.361

UMK Kota Kediri
Caption: Rapat pleno penentuan besaran UMK yang digelar Dinkop UMTK Kota Kediri, Selasa (10/12/2024) kemarin. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Kediri tahun 2025 sebesar Rp 2.572.361.

Besaran UMK tahun 2025 tersebut naik 6,5 persen dari tahun 2024.

“Upah minimum kabupaten/kota 2025 nilai kenaikannya sudah ditetapkan 6,5 persen. Untuk Kota Kediri menjadi Rp 2.572.361 atau naik Rp 156 ribu dari tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri, Bambang Priyambodo, Rabu (11/12/2024).

Bambang mengatakan, rapat pleno penentuan besaran UMK telah digelar oleh Dinkop UMTK Kota Kediri, Selasa (10/12/2024) kemarin.

Dihadiri sejumlah perwakilan BPS, serikat pekerja, pengusaha, dan stakeholder lainnya, para pihak telah menyepakati kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Menurut Bambang, kenaikan UMK Kota Kediri 2025 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan ini, maka dapat mengajukan keberatan kepada Dinkop UMTK Kota Kediri.

“Apabila ada perusahaan yang keberatan, mereka bisa mengajukan keberatan ke dinas terkait. Waktu pengajuan keberatan juga ada mekanismenya seperti tahun sebelumnya,” jelasnya.

“Keberatannya sampai berapa lama, dan seperti tahun-tahun yang lalu ataupun yang sudah kita jalani insyaallah semua perusahaan tidak ada yang keberatan menjalankan hal itu. Insyaallah semuanya bisa,” pungkasnya.

Pos terkait